SUNGAILIAT, LASPELA — Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka mengamankan SN alias Pekong pelaku kasus tindak pidana pencurian.
Pelaku diamankan polisi saat berada di kediamannya di Jalan Raya Sungailiat-Belinyu, tepatnya di Kelurahan Sinar Jaya Jelutung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Dari pengakuannya, pelaku melakukan aksinya dengan cara masuk ke rumah korban yang dalam keadaan tidak terkunci. Dari situlah, SN alias Pekong ini mengambil Handphone merk OPPO A16 beserta uang tunai sebesar Rp2 juta.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku melakukan tindakan yang sama di TKP lainnya dengan barang bukti berupa handphone merk A15 serta uang tunai Rp2 juta.
Usai mendapatkan laporan dari warga, Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin oleh AIPDA Hendrayadi langsung bergerak dan memonitoring keberadaan pelaku.
“Tidak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti curiannya,” kata Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Rene Zakaria, Senin (26/6/2023).
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 362 Kuhpidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (mah)