Ratusan Kendaraan Milik Pemkab Basel Diperiksa BPK RI 

TOBOALI, LASPELA – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Bangka Belitung (Babel) melakukan pemeriksaan fisik dan dokumen kendaraan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) di halaman Kantor Bupati Basel, Selasa (11/4/2023).

Kegiatan pemeriksaan kendaraan terhadap aset pemerintah yang berjumlah ratusan unit tersebut dilakukan pemeriksaan terperinci atas laporan keuangan tahun anggaran 2022 Pemkab Basel.

Perwakilan BPK RI Provinsi Babel Fernandes Edy Syahputra mengatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap aset kendaraan milik Pemkab Basel terutama masalah rinci keuangan Pemkab Basel tahun 2022.

“Jadi pemeriksaan seperti ini memang rutin kita lakukan seperti tahun-tahun sebelumnya, terutama fisik keberadaan serta kelengkapan dokumen harus sesuai data yang dimiliki Pemkab Basel,” kata Fernandes, Selasa (11/4).

“Pemeriksaan kita lakukan kemarin dan hari ini. Iya mudah-mudah hari ini sudah selesai diperiksan karena kita sedikit mengalamin kendala dalam pemeriksan keberadaan yang berada di luar Pulau atau berada disebrang,” tambahnya.

Adapun kendala yang disebutkan Fernandes, terutama kendaraan yang berada di Kecamatan Lepar dan Kepulauan Pongok membutuhkan waktu untuk penyeberangan ketika ingin melakukan pemeriksaan kendaraan.

“Jadi memang kami ada sedikit kendala cuma pemeriksaan terhadap kendaraan yang berada di luar pulau ini saja. Tetapi kami minta kepada pihak OPD untuk mengirimkan video atau foto kendaraan beserta dokumen kelengkapan milik kendaraan tersebut,” sebutnya.

Ia mengungkapkan, untuk jumlah seluruh kendaraaan yang dilakukan pemeriksaan kurang lebih ratusan untuk unit.

“Kalau untuk jumlah, kita belum tahu berapa tapi kurang lebihnya sekitar seratus lebih dan kita harus rampungkan pemeriksaan selama dua hari ini supaya seluruh kendaraan bisa terperiksa semua,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Fernandes menjelaskan terkait dokumen kendaraan yang sudah tidak lengkap, ia meminta Pemkab Basel untuk segera dilengkapi agar ketika dilakukan pemeriksaan dokumen tetap lengkap sesuai dengan dokumen awal.

“Memang beberapa kendaraan yang STNK nya masih dipegang oleh orang lain, seperti kendaraan yang berpindah tangan dari si A ke si B. Kami minta kepada Pemkab Basel untuk tetap menjaga dan mengecek benar-benar keberadaan kendaraan beserta kelengkapan dokumennya,” tegasnya.

Kendati tidak ada sanksi, lanjut dia BPK RI Babel menekankan Pemkab Basel untuk harus melengkapi kelengkapan dari kendaraan tersebut.

“Kami tidak memberikan sanksi dan tidak ada sanksi, hanya saja apabila unit dari kendaraannya sudah tidak lengkap kami minta untuk tetap dilengkapi tujuannya agar kelengkapan terhadap dokumen tetap ada dan tidak hilang ketika dibutuhkan,” tandas Fernandes. (Pra)