Pemprov Atur Regulasi tentang Kepariwisataan, Ranto Sendhu Sebarluaskan Perda Nomor 6 Tahun 2021

SUNGAILIAT, LASPELA – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung (Babel), Ranto Sendhu menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2021 tentang kepariwisataan, di Hotel Tanjung Pesona, Kabupaten Bangka, Sabtu (8/4/2023).

Ia menyampaikan bahwa Perda Nomor 6 tahun 2021 ini sangat penting, karena di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini salah satu yang menjadi faktor penunjang untuk menggerakkan perekonomian di Babel ini adalah pariwisata.

“Salah satu penunjang perekonomian kita di Babel saat ini pariwisata, tapi pariwisata yang bagaimana yang harus kita kembangkan, karena seperti kita ketahui banyak pariwisata kita yang rusak akibat pertambangan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dimana cara menambang mereka yang tidak kompeten,” ujarnya saat dihubungi melalui via telepon, Minggu (9/4/2023).

Dihadapan tamu undangan, Ranto mengatakan bahwa saat ini untuk pariwisata yang sangat bagus di Kabupaten Belitung, karena merupakan zero tambang.

“Cuma yang menjadi permasalahan disini pariwisata ini kan sumber ekonomi bagi rakyat sebenarnya, untuk menunjang pasca daripada pertambangan ini, dan ini menjadi persoalan bagi kita,” katanya.

Diakui Ranto, Perda ini belum bisa dikatakan sempurna, karena masih banyak yang bertanya bagaimana peran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) disini, mengingat masih banyaknya aktivitas pertambangan khususnya di Kabupaten Bangka ini, sehingga masyarakat ini mempertanyakan bagaimana harus mengembangkan pariwisata yang baik.

“Dulu pernah ada perda RZWP3K yang mana sudah dilegalkan, namun di tarik ke pusat, sehingga kewenangan pertambangan ini ada dipusat, dan ini juga yang menjadi persoalan kita,” ungkapnya.

Menyikapi ini, Ranto berharap pemerintah daerah melalui legislatif menginginkan Perda RZWP3K ini bisa di tarik kembali untuk dikembalikan ke daerah.

“Kita menginginkan perda RZWP3K ini dapat di dikembalikan ke daerah agar kita bisa mengatur kembali zonasi-zonasi yang sebelumnya telah kita tetapkan,” jelasnya.

Ranto menyebutkan, kalau untuk menarik kembali perda RZWP3K ini masih dalam pertimbangan karena perda ini belum bisa dikatakan sempura.

“Terlebih dahulu kita akan meminta masukan dari masyarakat, orang-orang yang berkompeten di pariwisata, kira-kira sudah selain belum perda ini, siapa tau kita bisa revisikan dan kita buat lebih disempurnakan,” tuturnya.

Ranto menyampaikan bahwa sosialisasi perda Nomor 6 Tahun 2021 mendapat respon yang positif, dukungan serta antusias masyarakat yang luar biasa.

“Alhamdulillah respon masyarakat sangat luar biasa, karena saya juga mengundang pegiat-pegiat pariwisata, mahasiswa dan masyarakat umum, bahkan mereka sangat menyayangkan kalau pariwisata tidak dikembangkan,” ucapnya.

Untuk mengembangkan pariwisata di Babel merupakan salah satu prioritas program Pj Gubernur Babel, menyikapi ini Ranto sangat menyambut baik dan mendukung penuh apa yang menjadi program dari Pemprov Babel.

“Yang pasti kami (DPRD Babel-red) khsusunya di Komisi II yang menjadi mitra kami juga, dimana kami sangat mendukung apapun upaya dari Pemprov Babel untuk memajukan pariwisata di Babel ini. Setiap kegiatan apapun yang menyangkut kepariwisataan kami sangat mendukung baik dari segi anggaran, yang pasti kami di DPRD mendukung, tapi dalam norma-norma dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Ranto mengharapkan melalui sosialisasi perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang kepariwisataan, para palaku-pelaku pariwisata agar dapat mengindahkan kaidah-kaidah yang berlaku.

“Dan kami juga berharap buatlah tempat pariwisata yang benar-benar berwawasan dan bermanfaat bagi masyarakat, karena untuk menarik wisatawan berkunjung harus berbenah mulai dari sarana dan prasarana. Dan kami menginginkan pariwisata di Pulau Bangka dan Belitung itu akan maju kedepannya dengan Pulau Dewata Bali,” tutupnya.(chu)