Usai Cuti Bersama Lebaran, Antoni : Sidak Tidak Enak, Silaturahmi

Kepala BKPSDMD Bangka Barat, Antoni Pasaribu

MUNTOK, LASPELA–  Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Bangka Barat (Babar) telah memutuskan cuti bersama Lebaran tahun 2023 ini dari semula 6 hari menjadi 7 hari. Masa cuti ini diberlakukan sejak 19 April hingga 25 April 2023.

Itu, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 327 Tahun 2023, Nomor 1 Tahun 2023.

Kepala BKPSDMD Babar, Antoni Pasaribu menyampaikan aturan cuti bersama berlaku untuk semua pegawai terkecuali di bagian pelayanan kesehatan.

“Jadi, itu untuk semua pegawai termasuk honorer tapi terkecuali yang di rumah sakit karena sifat pelayanan kan, itu diatur sendiri nanti mereka (libur) bergantian,” ungkapnya, Kamis (6/4/2023).

Disinggung soal sanksi bagi pegawai yang tidak masuk usai cuti bersama lebaran, Antoni mengatakan hal itu bakal dibahas lebih lanjut.

“Kami nanti siang ini mau rapatkan dengan Bidang Displin. Kata sidak ini tidak enak juga sebenarnya, silaturahmi lah kata pak bupati ke OPD nanti kami bentuk. Bagi yang (pegawai) tanpa keterangan, ada (sanksi) lah nanti,” pungkasnya. (Oka)