PANGKALPINANG, LASPELA – Polres Pangkalpinang berhasil menjaring 136 knalpot brong dalam kurun waktu satu bulan melakukan razia dan patroli di Kota Pangkalpinang.
Rata-rata pengguna knalpot brong remaja kisaran usia 16 hingga 21 tahun. Pengguna knalpot brong ini melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Pasal 285 ayat (1) junto pasal 106 ayat (3) dan 48 ayat (2) dan (3) yaitu melanggar kelengkapan kendaraan bis dan jalan dengan ancaman denda 250 ribu dan kurungan 1 bulan penjara.
Polres Pangkalpinang juga sedang menyelusuri sekolah-sekolah di Kota Pangkalpinang, bahkan pihaknya berhasil menjaring 20an knalpot brong dalam beberapa jenis kendaraan di salah satu sekolah.
Kerja sama dengan pihak sekolah, anggota kemudian langsung menertibkan knalpot brong dan melakukan pemusnahan atau pengerusakan terhadap barang bukti.
Kapolres Pangkapinang, Kombes Pol Gatot Yulianto mengatakan patroli ini tindak lanjut dari aduan masyarakat yang resah akan knalpot brong tersebut.
“Kami mengimbau masyarakat, khusunya anak anak atau orang dewasa untuk tidak menggunakan knalpot brong di jalan raya karena mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat atas suara bising yang ditimbulkan pada saat di lingkungan warga,” ujar Kapolres, Senin (20/2/2023).
Kapolres juga mengatakan kegiatan ini akan terus dilaksanakan, bukan hanya setelah ini saja tetapi rutin agar suara kebisingan yang saat ini menjadi keresahan warga segera teratasi.
Pelanggar dalam patroli ini didata sesuai pelanggaran serta knalpot brong akan disita oleh Satlantas Polres Pangkalpinang, apabila pelanggar melakukan aksinya dan tertanggkap lagi oleh anggota, maka pihaknya akan melakukan tilang. (yak)