PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DPPPAKB) Kota Pangkalpinang menerima lima kasus kekerasan perempuan dan anak di Kota Pangkalpinang, dua diantaranya perundungan terhadap anak.
Kepala DPPPAKB Kota Pangkalpinang, Agustu Efendi merinci, lima kasus yang diterima ini dua kasus kekerasan pada perempuan terkait psikis dan pelecahan kategori dewasa, sementara kasus pada anak iadanya anak mengadukan orang tuanya karena tidak mendapatkan hak anak dan dua lainnya kasus perundungan.
“Ini memang PR kami semua karena tidak bisa secara langsung face to face, tapi kita mencoba mengadvokasi memberikan pendidikan edukasi kepada generasi muda tentang hak-hak kewajibannya apa, ini ide kami kedepan kita coba seperti itu untuk meminimalisir kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujarnya, Selasa (14/2/2023).
Upaya Dinas PPPA juga untuk mengatasi perundungan yang rata-rata melibatkan remaja, maka pihaknya akan bekerja sama dengan sekolah-sekolah untuk penandatanganan MoU menjadi sekolah ramah anak.
“Kadang seorang anak tidak nyaman dengan teman-temannya tidak nyaman dan kurang enak, misalkan diejek-ejek dalam pergaulannya, nanti kalau kita sudah sepakat ada MoU misalkan sekolah ramah anak, nah diharapkan tidak ada pembulian, pelecehan di lingkup sekolah,” jelasnya.
Ia berharap, semua sekolah nantinya ramah anak, sehingga kasus serupa bisa diminimalisir. “Sehingga generasi bangsa kita juga menjadi generasi yang lebih berkualitas,” ujarnya. (dnd)