BANGKA, LASPELA – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Babel) telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban kecelakaan lalu lintas di Jalan Jendral Sudirman, Simpang Perahu, Sungailiat, Kab. Bangka yang terjadi pada hari Jumat (3/2) dalam kurun waktu kurang dari 8 jam sejak korban meninggal dunia. Kepala PT Jasa Raharja Babel, Arny Irawati Tenriajeng juga menyampaikan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi.
“Kami mengucapkan turut berduka cita atas musbibah yang terjadi, dan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI No.16 Tahun 2017, Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli waris korban yang sah sebesar Rp 50 juta, semoga santunan ini dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Arny.
Arny menyampaikan, setelah menerima informasi, petugas Jasa Raharja segera berkoordinasi dengan Unit Laka Satlantas Polres Bangka. Selanjutnya, petugas meninjau TKP dan jemput bola ke rumah ahli waris korban untuk membantu proses penyelesaian santunan.
“Langkah proaktif tersebut merupakan wujud komitmen Jasa Raharja untuk selalu memberikan pelayanan yang terbaik, cepat dan mudah sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban kecelakaan,” ujar Arny.
Diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas pada hari Jumat (3/2) sekitar jam 16.50 di Jalan Jendral Sudirman, tepatnya di simpang Perahu, Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka. Kecelakaan bermula saat motor BN-2753-QK yang dikendarai Monny Kuatro bertabrakan dengan sepeda motor BN-5549-QE. Akibat kejadian tersebut pengendara Sepeda motor BN-2753-QK yang bernama Monny Kuatro meninggal dunia pada tanggal 10 Februari 2023 di RS Medika Stania setelah mendapatkan perawatan selama 7 hari.
“Kami berpesan agar masyarakat selalu waspada dan berhati hati saat di jalan, patuhi rambu lalu lintas serta selalu utamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lain,” kata Arny.
Ia juga berpesan agar masyarakat untuk melengkapi surat-surat kendaraan di antaranya SIM, STNK dan agar memastikan bahwa pajak kendaraan bermotornya sudah lunas.
“Selain itu kami juga berpesan agar masyarakat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan nya tepat waktu, mengingat fungsinya yang sangat penting terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pemeliharaan jalan, serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum. Komponen lain yang memiliki peranan penting dalam pajak kendaraan bermotor adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dimana pengutipannya dilakukan oleh Jasa Raharja yang merupakan upaya negara untuk memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan atau tertabrak kendaraan. Sehingga, biaya perawatan korban ditanggung oleh negara melalui peran Jasa Raharja,” kata Arny. (ril/chu)