PANGKALPINANG, LASPELA — Tadi malam, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pangkalpinang menggelar patroli knalpot brong di sejumlah titik di Kota Pangkalpinang. Ada beberapa fakta yang terungkap dalam patroli tersebut.
Pertama, pengguna knalpot brong yang terjaring patroli adalah remaja tanggung dibawah usia 17 tahun, notabene belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).
Kedua, para pengendara pun mengakali petugas dengan tidak menghidupkan kendaraan, agar tak terdengar suara knalpot yang memekakkan telinga.
Bahkan, beberapa pengendara nakal melakukan tindakan yang membahayakan nyawa sendiri dan orang lain di jalan raya, diantaranya menerobos arus satu arah, menyalip kendaraan lain secara mendadak , dan beberapa pengendara nakal bahkan rela berhenti di cafe cafe dan kedai demi menghindari razia knalpot brong yang dilakukan Satlantas Polres Pangkalpinang.
Kasatlantas Polres Pangkalpinang, AKP Andi Eko Wardana menurutkan pada saat kejadian di lapangan, banyak anggota patroli hunting dan pengendara roda dua mematikan kendaraan pada saat terjadi patroli.
“Patroli ini dilakukan sebagai jawaban dari keluh kesah masyarakat atas berisiknya suara knalpot brong/racing di sekitaran warga, kami menindaklanjuti hal tersebut dengan harapan efek jera dalam kegiatan ini,” ujarnya.
Sebanyak 28 kendaraan berhasil disita oleh petugas, yang selanjutnya akan dilakukan tindakan terhadap para pengendara.
Fakta lainnya juga didapati bahwa ada beberapa pengendara bukan warga asli Kota
Pangkalpinang, melainkan warga dari luar Pangkalpinang yang datang untuk berkunjung liburan atau bertemu sanak saudara akan tetapi dengan kondisi kendaraan menggunakan knalpot brong.
Ia mengimbau agar masyarakat dapat menggunakan knalpot standart sesuai pabrikan agar nantinya menciptakan kondisi aman dan nyaman dalam berkendara sesama masyarakat. (yak)