MUNTOK, LASPELA – Petinggi Khilafatul Muslimin (KM), Ahmad Zainuri (47) yang diamankan Anggota Kepolisian Resor (Polres) Bangka Barat (Babar) di kediamannya di Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Muntok, Babar, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pada Selasa (14/6/2022) lalu sudah menjalani sidang pembacaan tuntutan.
Ahmad Zainuri di Organisasi KM yang memiliki jabatan sebagai Menteri Kesehatan (Menkes) dikenakan Pasal 59 ayat (4) huruf c Jo Pasal 82A ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 16 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
“Terdakwa sudah sidang tuntutan, jadi kedepan ada pledoi, kemudian minggu depannya lagi sudah putusan, kalau kami kemarin tuntutan lima tahun enam bulan,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Babar, Naufal di Muntok, Rabu (30/11/2022) kemarin.
Naufal melanjutkan sebelum pembacaan tuntutan, pihaknya juga sudah mendatangkan sebanyak enam orang saksi dan satu orang ahli dalam persidangan sebelumnya.
Organisasi KM sendiri dianggap melanggar peraturan pemerintah di Indonesia, sebab membuat negara didalam negara.
Namun saat persidangan, terdakwa tidak hadir karena peraturan dari Rumah Tahanan (Rutan).
“Pasal yang dikenakan undang-undang ormas dia menyebarkan dan mengikuti kegiatan yang anti pancasila itu,” jelas Naufal.
“Yang bersangkutan tidak hadir langsung, karena aturan dari rutan seperti itu, maka proses sidang kami masih daring,” tandas Naufal. (Oka)