TOBOALI, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengeluarkan Keputusan Nomor 457 tahun 2022 tentang Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum tahun 2024, maka dari itu jumlah kursi di DPRD Bangka Selatan (Basel) resmi bertambah.
Demikian dikatakan Ketua KPU Basel, Amri, membenarkan jumlah kursi di legislatif bertambah lima kursi dalam pemilu serentak tahun 2024 dari 25 menjadi 30 kursi.
Amri menilai, faktor jumlah penduduk di Basel yang diatas 200 ribu jiwa menjadi dasar penambahan jumlah kursi legislatif pada 2024 mendatang.
“Keputusan ini berawal dari Dinas Catatan Sipil (Capil) yang menyampaikan data-data kependudukan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lalu diteruskan ke KPU RI, dibahas dan ditetapkan jumlah kursi resmi bertambah karena penduduknya sudah di atas 200 ribu jiwa,” kata Amri di Toboali Selasa (8/11/2022).
Kendati demikian, KPU Basel belum dapat memastikan daerah pemilihan (Dapil) mana yang akan dipecah menjadi dua atau bertambah.
Lantaran pihaknya belum mendapatkan intruksi lanjutan dari KPU RI meskipun KPU Basel telah memiliki gambaran tersendiri ihwal rencana penambahan dapil itu.
“Kemungkinan setelah ini KPU RI akan menggelar bimbingan teknis (Bimtek) dan mengundang seluruh kawan-kawan KPU kabupaten/ kota terkait penyebaran kursi dan penggodokan dapil,” jelas Amri.
“Sebab setiap dapil aturannya maksimal 12 kursi, minimal 3 kursi, kalau lebih 12 itu harus dipecah,” ungkapnya.
Amri menambahkan setelah komisioner dari Divisi Teknis KPU kabupaten/ kota mengikuti bimtek, maka akan dilanjutkan sosialisasi kepada peserta Pemilu 2024.
“Habis bimtek nanti tahap selanjutnya adalah mensosialisasikan hal tersebut kepada peserta pemilu dan seluruh elemen di masyarakat umum, untuk menerima masukan dan saran penyelenggaraan Pemilu 2024,” pungkasnya. (Pra)