Status Pulau Tujuh, Pemprov Babel Diminta Berkirim Surat ke Komisi II DPR RI

PANGKALPINANG, LASPELA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dr Junimart Girsang meminta kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) untuk segera berkirim surat ke Komisi II DPR RI, terkait dengan status kepemilikan Pulau Tujuh kini sudah menjadi milik Provinsi Kepulauan Riau.

“Saya meminta kepada Sekda Babel untuk disampaikan ke Pj Gubernur supaya membuat surat secara resmi kepada Komisi II agar bisa menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan termasuk Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg),” kata Junimart saat kunjungan kerja spesifik di Bangka Belitung (Babel), kemarin (22/9/2022).

Menyoroti soal status kepemilikan Pulau Tujuh kini sudah menjadi milik Provinsi Kepulauan Riau, pihaknya meminta Mendagri dan Mensesneg untuk mengevaluasi kembali mengenai Pulau Tujuh, supaya bisa dikembalikan kepada Provinsi Babel yang punya hak secara geografis dan historis.

Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Kemendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau Tahun 2021 yang disahkan tanggal 14 Februari 2022.

“Ini bukan masalah Permendagri, ini masalah Undang-undang. Kalau sudah diatur dalam Undang-undang tentang Provinsi Babel kalau Pulau Tujuh itu bagian dari Babel, tidak boleh Undang-undang dalam derajat yang sama mengalahkan Undang-undang juga. Kalau masuk Kepulauan Riau, Kabupaten Lingga, perlu reevaluasi,” jelasnya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 tahun 2022 tentang
pemberian dan pemutakhiran kode, data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau tahun 2021, Pulau Pekajang dan sekitarnya atau yang kerap disebut gugusan Pulau Tujuh tak lagi masuk dalam wilayah administrasi Provinsi  Kepulauan Bangka Belitung.

Pulau Tujuh ini memang berstatus quo, antara Provinsi Kepulauan Babel dengan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Padahal, dalam Undang-undang pembentukan Provinsi Babel nomor UU 27 tahun 2000, masuk dalam wilayah Provinsi Babel. Tetapi  ketika pembentukan Kabupaten Lingga, Pulau Tujuh masuk dalam wilayah Kabupaten Lingga berdasarkan UU 31 tahun 2003.(chu)