Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag Ikuti Bimtek Fasilitasi Proses Perizinan

PANGKALPINANG, LASPELA – Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) se Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengikuti pelatihan bimbingan teknis (bimtek) Fasilitasi Proses Perizinan melalui OSS-RBA dan SIINAS.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Babel, Deki Susanto mengatakan bahwa dasar hukum pelaksanaan perizinan berusaha pada OSS, RBA, yaitu Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021, Permenperin Nomor 9 Tahun 2021, dan Permenperin Nomor 25 Tahun 2021.

“Proses perizinan kegiatan berusaha diubah dari berbasis izin ke risiko, melalui OSS, RBA dan SIINAS, pemerintah juga mengubah pendekatan perizinan berusaha dari yang sebelumnya berbasis izin (License Based Approach) Menjadi Berbasis Risiko (Risk Based Approach),” ujarnya.

Menurutnya untuk usaha dengan tingkat risiko rendah dan menengah rendah, proses perizinan berusaha cukup diselesaikan melalui online single submission (OSS), tanpa membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari kementerian atau lembaga, dan atau pemerintah daerah.

“Sedangkan usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi dan risiko tinggi, membutuhkan verifikasi atau persetujuan dari kementerian atau lembaga atau juga pemerintah daerah,” jelasnya.

Lanjut Deki, proses verifikasi teknis bagi pelaku usaha dilaksanakan melalui OSS-RBA dan Sistem Infomasi Industri Nasional (SIINAS) adalah harus melengkapi persyaratan dasar dan juga proses perizinan berusaha berdasarkan Permenperin Nomor 9 Tahun 2021.

Sedangkan untuk aspek pemeriksaan terdiri dari perizinan dasar, kepemilikan akun SIINAS, kesesuaian lokasi industri, kesesuaian pemilikan industri, kesesuaian dengan bidang usaha, kesesuaian skala usaha, kesseuaian fasilitas produksi, kesiapan melakukan kegiatan produksi, pemenuhan peraturan perundangan-undangan lainnya, struktur organisasi serta sistem manajemen usaha.

“Oleh sebab itu, perlu adanya SDM yang bisa memiliki kemampuan dan keahlian dalam memfasilitasi proses perizinan bagi para pelaku IKM di Babel dan untuk melakukan itu maka perlu dilakukan berbagai kegiatan, salah satunya melakukan Bimtek bagi JF Penyuluh Perindag,” tuturnya.

Dengan adanya Bimtek Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag ini diharapkan para pejabat penyuluh perindag dapat memahami OSS-RBA dan SIINAS serta bisa mensosialisasikan dengan pelaku usaha atau  industri terkait OSS-RBA dan SIINAS di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sementara, Kabid Pengendalian dan Fasilitasi Usaha Industri Disperidag Babel, Supianto mengatakan kegiatan Bimtek ini mengundang 25 pejabat fungsionl Penyuluh Perindag Kabupaten dan Kota serta Provinsi yang ada di Babel.

“Tujuanya kegiatan ini untuk peningkatan keterampilan pejabat fungsionl penyuluh Perindag terkait kepatuhan proses perizinan,” jelasnya.

Menurutnya, dari Kementerian Perindag pelaku IKM harus memliki legilitas izin usaha yang standar dan terkoneksi dengan akun SIINAS, sehingga perlu dilakukan peningkatan keterampilan bagi JF Penyuluh Perindag untuk lebih dekat dengan IKM  melalui fasilitasi perizinan.

“Ini terobosan baru yang belum pernah dilakukan oleh pemerintahan lain di Indonesia. Kegiatan ini selama satu hari, Harapan kita terwujudnya singkornisasi dan kesepahaman bersama antara JF Penyuluh Perindag terakit kepedulian perizinan usaha bagi IKM,” harapnya.

Selain penangungjawab kegiatan, Supianto
menambahkan, ide munculnya kegiatan bimtek ini berawal dari data yang menyatakan bahwa 21.736 pelaku IKM di Babel yang masih sangat sedikit memiliki perizinan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar di OSS dan akun SIINAS.

Beranjak dari permasalahan tersebut kata Dia, maka munculah gagasan untuk meningkatkan level kepatuhan izin berusaha dengan cara melibatkan Fungsional Penyuluh Perindag untuk dilakukan peningkatan keterampilannya.

“Apa lagi pelaku IKM memiliki akun SIINAS yang jumlahnya sedikit, hal ini menimbulkan gagasan bahwa perlu untuk di tingkatkan level kepatuhan izin berusaha bagi IKM sehingga IKM Babel nantinya dapat lebih besaing dan Fasilitasi di Kementrian Perdustian di pusat hal ini jelas melibatkan JF  Penyuluh Perdagangan sebagai ujung tombak pemberdayaan pelaku IKM di wilayah masing-masing,” tutupnya.(chu)