Berkat Kecurigaan Korban, Polres Bangka Tengah Ringkus Pelaku Curat

KOBA, LASPELA – A alias R (26) warga Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bareng), Provinsi Bangka Belitung (Babel) diamankan Tim Cobra Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bateng, setelah penyidik menerima laporan dan berbekal kecurigaan korban atas nama Johan (26) warga Koba, terhadap salah seorang pembeli di warungnya.

“R diduga melanggar Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan pemberatan (curat),” kata Kasat Reskrim Polres Bateng, AKP Wawan Suryadinata di Koba, Selasa (20/9/2022).

“R diamankan terkait laporan korban yang mengadu ke polisi atas kejadian pencurian di toko sembako miliknya pada Kamis (15/9/2022) malam lalu,” ujarnya.

Kasat Reskrim menjelaskan berdasarkan keterangan korban, mengetahui aksi pencurian di toko miliknya setelah kehilangan satu unit handphone (Hp) merk Xiaomi Redmi Note 9 warna hitam dengan nilai kerugian sebesar Rp 1,7 juta.

Lanjut Kasat Reskrim, pencurian itu terjadi pada malam hari saat korban sedang melayani pembeli di toko miliknya, ketika hendak mengambil hp miliknya yang diletakkannya di atas etalase sudah tidak ada.

“Korban ini curiga terhadap tiga orang pembeli, salah satunya ini R, atas dasar informasi tersebut kemudian tim melakukan penyelidikan terhadap pelaku,” jelas AKP Wawan.

“Pelaku pun berhasil diamankan pada Selasa (20/9/2022) dini hari dikediamannya Jalan Simpang Jongkong,” paparnya.

Ditambahkan Kasat Reskrim, pelaku R saat diamankan tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya mencuri di warung milik korban.

“R diamankan berikut barang bukti satu unit hp dan kotak hp merk Xiomi Redmi Note 9 warna hitam, akibat perbuatannya pelaku hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas AKP Wawan.(Jon)