Spesialis Curat Diringkus Polsek Jebus, Sejumlah Barang Bukti Diamankan  

Avatar photo
Tersangka dan sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolsek Jebus. (Foto: Ist)

JEBUS, LASPELA  — Anggota Unit Reskrim Polsek Jebus meringkus seorang pria berinisial H (38) warga Desa Puput, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat (Babar), pada Senin (13/10/2025).

Pria tersebut ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat dan diduga telah melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) pada sejumlah titik di wilayah hukum Polsek Jebus.

“Setelah menerima laporan adanya tindak pidana pencurian, anggota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku,” kata Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Senin (13/10/2025).

Baca Juga  Siap-Siap Runners! Pangkalpinang City Run 2025 Digelar Besok, Yuk Jadi Pahlawan di Garis Start

Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam biru, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam,1 unit AC, 1 buah kunci ring ukuran 13, dan 1 buah tang yang digunakan untuk melakukan aksinya.

“Dari pengakuan sementara, pelaku mengaku melakukan pencurian karena faktor ekonomi. Namun kami masih akan kembangkan kasus ini, termasuk memastikan apakah ada TKP lain atau pelaku lain yang turut terlibat,” ujarnya.

Baca Juga  Desa Air Limau Sukses Ternak Puyuh, Panen Ribuan Telur Setiap Hari

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor ke pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (oka)

 

Caption  : Tersangka dan sejumlah barang bukti saat diamankan di Mapolsek Jebus. (Ist)

Leave a Reply