Residivis Kambuhan Lagi-lagi Diringkus Polsek Lubuk Besar

// Kelima Kali Masuk Penjara

LUBUK BESAR, LASPELA– Residivis kambuhan, Harmo alias Amew (43) warga Dusun B1 Desa Lubuk Simpang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), sepertinya tak kenal jera dan kapok kendati sudah empat kali menjalani hukuman penjara.

Residivis kasus Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) ini kembali diringkus Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Lubuk Besar setelah berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 67 juta.

“Terungkapnya kasus 363 pada Kamis (15/9/2022) kemarin berawal dari laporan korban yang bernama Darmawi (58) warga desa setempat,” kata Kapolsek Lubuk Besar, Iptu I Made Wisma Rahma Saputra di Lubuk Besar, Jum’at (16/9/2022).

Kapolsek melanjutkan berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, pencurian terjadi pada 4 Agustus 2022 lalu berawal setelah korban menjual mobil dan menyimpan uang penjualan di rumah dengan maksud digunakan untuk membeli mobil lagi.

Tidak hanya itu, antara korban dan pelaku saling kenal, korban pun sempat mengajak pelaku ke Pangkalpinang setelah satu hari menjual mobilnya.

“Dari cerita korban inilah pelaku mengetahui ada menyimpan uang di rumah, lalu muncul niat mencurinya,” jelas Kapolsek.

Kapolsek menambahkan modus operandinya pelaku masuk ke rumah korban ketika sedang sholat Subuh, setelah memastikan korban tidak ada di rumah pelaku pun mencari dan menemukan uang dalam kantong plastik hitam.

“Pelaku Amew diringkus tanpa perlawanan di rumahnya dan telah mengakui perbuatannya,” tegas Iptu Made. (Jon)