Keterwakilan Perempuan Duduk di Kursi DPRD Bangka Belum Capai 30 Persen

SUNGAILIAT, LASPELA — Bupati Bangka, Mulkan mengatakan jika jumlah kuota perempuan yang duduk di kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka belum mencapai 30 persen.

Padahal, sesuai Pasal 65 Ayat 1 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu menyatakan, setiap partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk setiap daerah pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen.

“Kalau di DPRD sampai sekarang ini memang belum mencapai 30 persen perempuan yang menjadi anggota dewan. Tapi secara kepartaian, hal ini menjadi syarat yang mutlak yang harus diikuti oleh semua partai saat pencalonan. Yakni harus menempatkan 30 persen kuota perempuan,” kata Mulkan, yang juga mantan anggota DPRD Bangka, Kamis (15/9/2022).

Untuk itu, dengan adanya Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) ini dapat memberikan suatu kemudahan bagi partai politik untuk mencari calon perempuan.

Sementara itu, Sekretaris Dewan Bangka, Erry Gusmawan mengatakan, dari total 35 kuota anggota, hanya lima orang perempuan yang berhasil duduk di kursi perlemen itu.

“Ada lima orang perempuan dari 35 anggota dewan,” kata Erry, melalui pesan singkat WhatsApp.

Lima anggota tersebut terdiri dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrat, Partai Nasdem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Secara persentase, wanita yang lolos pileg (pemilihan legislatif) Kabupaten Bangka belum mencapai 30 persen,” ucapnya. (mah)