Tim Gabungan Kembali Tutup THM Master One

PARITTIGA, LASPELA — Tim Gabungan terdiri dari Kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kejaksaan Bangka Barat dan perangkat Kecamatan Parittiga kembali melakukan penutupan terhadap tempat hiburan malam (THM) Master One, pada Jumat (9/9/22) malam.

Sebelumnya THM milik Karsono yang berlokasi di Desa Puput, Kecamatan Parittiga tersebut sudah pernah disegel pada Januari 2021 lalu, tapi tetap beroperasi sehingga hari ini kembali ditertibkan.

Penutupan THM tersebut merupakan salah satu tindakan penegakkan Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Bangka Barat karena tidak memiliki izin dari Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Babar.

Kemudian alasan lain penutupan ialah adanya keluhan dari warga sekitar lokasi yang merasa resah dan terganggu dengan adanya aktivitas THM tersebut.

Kasat Pol PP Babar Sidarta Gautama mengatakan penutupan THM milik Karsono ini merupakan hasil rekomendasi dari rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi terkait di DPRD Babar, pada Jumat (2/9/2022) lalu.

“Sesuai dengan rekomendasi dari rapat dengar pendapat satu minggu lalu, meminta kita untuk melakukan penutupan tempat hiburan yang belum memiliki izin. Ditambah lagi dengan pembahasan yang operasionalnya (THM) menganggu ketentraman dan ketertiban di sekitar sini,” ungkapnya.

Sidarta Gautama meminta pihak perangkat Kecamatan Parittiga serta masyarakat setempat, untuk melakukan pengawasan, jika kedepannya ditemukannya pelanggaran di lokasi THM yang ditutup.

“Jika kedepannya ada pelanggaran terhadap penandatanganan yang malam ini ditandatangani bersama, kami akan lakukan tindakan tegas baik itu penyitaan, kita akan proses lagi untuk permasalahan yang menyangkut Perda atau Pidana,” ucapnya. (Oka)