banner 728x90

61 Penghuni Rutan Muntok Dapat Remisi HUT ke-77 RI, 1 Orang Langsung Bebas

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

MUNTOK, LASPELA — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Republik Indonesia (RI), Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Muntok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), memberikan remisi terhadap 61 warga binaan, Rabu (17/8/22).

Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II B Muntok Abdul Rasyid Meilala mengatakan, narapidana yang mendapatkan remisi hari ini adalah orang yang telah menjalankan masa tahanan selama 6 bulan, dan berhasil menunjukkan perilaku lebih baik lagi.

banner 325x300

“Yang mendapatkan remisi sebanyak 61 orang. Syarat mendapatkan remisi dia harus berkelakuan baik, dan ikut melekukan tahapan-tahapan pembinaan di dalam rutan, seperti pembinaan kemandirian, agama, dan lainnya,” ungkap Karutan saat ditemui di ruang kerjanya.

Pemotongan masa tahanan terbagi menjadi beberapa kategori masa tahanan, yakni 1 bulan sebanyak 18 orang, 2 bulan 14 orang, 3 bulan 18 orang, 4 bulan 9 orang, dan 5 bulan 1 orang. Sedangkan yang langsung bebas 1 orang atas nama Alan Wari.

“Yang langsung bebas hari ini satu orang, yaitu atas nama Alan Wari, kasus pencurian hukuman dua tahun. Yang banyak remisi kasus perlindungan anak sebanyak 31 orang, pencurian 10 orang, narkotika 12 orang, penganiayaan sebanyak 3 orang, penadah 1 orang dan 4 lainnya,” jelasnya.

Sedangkan penghuni Rutan Muntok, diungkapkan Abdul Rasyid Meilala, sebanyak 139 orang yang didominasi kasus penyalahgunaan narkotika, tetapi ada yang dititipkan di Polres Bangka Barat.

“Dominasinya narkoba, isi rutan 129 orang yang di dalam, dan yang di luar dititip di polres sebanyak 10 orang, dan narapidana keseluruhan sebanyak 104 orang. Tahanan sebanyak 35 orang, yang perempuan ada 5 orang,” ungkapnya. (Oka)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version