SUNGAILIAT, LASPELA — Pemerintah resmi memberlakukan pupuk bersubsidi hanya untuk jenis Urea dan NPK (Nitrogen, phospat, dan kalium).
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Bangka Syarli Nopriansyah menegaskan, pupuk subsidi tersebut diperuntukkan untuk sembilan komoditas tanaman yang mempunyai inflasi tinggi.
Sektor tersebut meliputi tanaman pangan terdiri dari padi, jagung, dan kedelai. Selain itu untuk sektor holtikultura yakni cabai, bawang merah, dan bawang putih. Sedangkan untuk perkebunan diantaranya tebu rakyat, kopi, dan kakao.
“Petani yang menerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan,” kata Syarli, Rabu (20/7/2022).
Namun demikian, kata mantan Camat Belinyu itu, untuk memperoleh pupuk bersubsidi itu harus tergabung dalam kelompok tani.
Hal itu sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 49/2020, di mana pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi petani yang telah bergabung dalam kelompok tani yang menyusun Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
“Itu wajib (tergabung kelompok tani), cuma komoditasnya saja yang sekarang berkurang,” ucapnya.
Berkenaan dengan jumlah alokasi pupuk subsidi pada tahun 2022, pihaknya mengaku masih menunggu usulan dari pihak RDKK.
“Belum bisa ditentukan (jumlahnya) karena ada perubahan aturan. Permentan baru dikeluarkan pada 8 Juli kemarin,” kata Syarli. (mah)