Meski sudah dilakukan sosialisasi mengenai perpres tersebut, pihaknya mengatakan akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, jika memang diperlukan.
“Kalau pun masyarakat belum banyak yang memahami, nanti kami siap melakukan sosialisasi lagi, baik melalui IBI (Ikatan Bidan Indonesia), faskes (fasilitas kesehatan), atau pun desa,” katanya.
Pemberitaan sebelumnya, salah satu warga Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, kaget bukan kepalang lantaran anaknya yang masih berusia 1 tahun 7 bulan itu harus melunasi tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Hal ini diketahui saat dirinya akan melalukan aktivasi kepesertaan anggota BPJS kesehatan melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan besar nominal tagihan Rp692.000.
“Ya, saya kaget, kok harus melunasi dulu tagihan sebesar itu,” kata warga yang tidak mau disebutkan namanya itu. (mah)
Leave a Reply