Respon Cepat Jasa Raharja Babel Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Maut di Belitung Timur

PANGKALPINANG, LASPELA – PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bergerak cepat memberikan bantuan kepada para korban kecelakaan di jalan Jendral Sudirman, Dusun Aik Sambar, Desa Lilangan, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Jumat (24/06) Dini Hari.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Polres Belitung Timur, kejadian bermula saat sepeda motor Satria Fu BN 4802 XA yang dikendarai oleh Yedi Pratama melaju dari arah Desa Simpang Pesak menuju ke Desa Gantung bertabrakan depan-depan dengan sepeda motor Jupiter Z yang dikendarai Julio Anjani berboncengan dengan Ferdi Saputra. Akibat kecelakaan tersebut 3 orang meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kepala PT Jasa Raharja Babel, Arny Irawati Tenriajeng, menyampaikan duka cita yang mendalam atas kejadian tersebut.

“Setelah menerima informasi, petugas Jasa Raharja langsung bergerak cepat bersama dengan rekan-rekan dari Satlantas Polres Belitung Timur meninjau TKP dan melakukan pendataan korban meninggal dunia. Langkah cepat dan proaktif ini dalam rangka pelayanan santunan yang cepat, sesuai harapan masyarakat yang menjadi korban,” kata Arny dalam rilisnya, Kamis (30/6/2022).

Arny menegaskan bahwa santunan meninggal dunia diselesaikan dalam kurun waktu 24 jam.

“Santunan untuk seluruh korban meninggal dunia sudah kami selesaikan dan telah diserahkan kepada masing-masing ahli waris pada hari Sabtu 25 Juni,” ujar Arny.

“Santunan meninggal dunia dapat langsung diproses setelah data diterima mengingat sistem pelayanan digital di Jasa Raharja yang sudah terintegrasi dengan instansi terkait seperti IRSMS Korlantas Polri, Ditjen Dukcapil Kemendagri dan juga Rumah Sakit serta perbankan,” lanjutnya.

Ia menjelaskan, seluruh korban kecelakaan tersebut terjamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan Undang-Undang No 34 Tahun 1964. Hal ini merupakan bentuk implementasi Program Perlindungan Dasar Pemerintah terhadap warga negara yang mengalami kecelakaan.

Dana Santunan tersebut berasal dari dana Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahunnya di kantor Bersama Samsat pada saat membayar pajak.

“Korban meninggal dunia berhak atas santunan dan diserahkan kepada ahli waris yang sah menurut aturan yang berlaku sebesar Rp 50 juta. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI No 16 Tahun 2017,” jelas Arny.

“Kami turut berduka cita atas terjadinya kecelakaan tragis tersebut, kami juga mengingatkan agar seluruh masyarakat pengguna jalan untuk senantiasa mentaati peraturan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan. Selain itu kami juga mengajak masyarakat untuk taat dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaran bermotor. Terakhir kami sampaikan santunan ini sebagai wujud negara hadir bagi warganya semoga dapat bermanfaat dan meringankan beban ahli waris maupun keluarga yang ditinggalkan,” tutup Arny. (ril/wa)