LPSK Galang Solidaritas Beri Perlindungan untuk Saksi dan Korban Tindak Pidana

PANGKALPINANG, LASPELA – Dalam rangka meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan perlindungan saksi dan korban melalui peran kelompok masyarakat sipil, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggelar kegiatan galang solidaritas program perlindungan berbasis komunitas sahabat saksi dan korban, berlangsung di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur Babel, Kamis (30/6/2022).

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan, tujuan LPSK hadir di Babel untuk menjaring dan merekrut sahabat komunitas saksi dan korban sekaligus memberi pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya perlindungan saksi dan korban bersama LPSK.

“Hadirnya kita di sini untuk mengajak seluruh komponen masyarakat agar Bekerja sama memberi perlindungan terhadap saksi dan korban dari kasus tindak pidana yang ada di daerah,” ujarnya.

Dia mengatakan, untuk di Babel, LPSK sudah membantu menangani beberapa kasus seperti kasus pelanggaran HAM berat, kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, Terorisme dan tindak pidana korupsi.

“Jika di sini sudah ada komunitas sahabat saksi dan korban, akan memudahkan masyarakat mengetahui hak-hak saksi dan korban apa saja dan bagaimana cara mengakses LPSK. Pembentukan komunitas sahabat saksi dan korban ini ada dari masyarakat luas, mahasiswa, aparat sipil pemerintah daerah,” jelasnya.

Selain itu, LPSK diminta menjadi ahli dalam menghitung ganti kerugian untuk saksi dan korban tindak pidana di Babel.

“Selama ini sudah ada sahabat yang membantu LPSK menerima permohonan perlindungan, meski hanya mengindikasikan ada saksi dan korban yang terancam bahkan ada yang memberi tempat perlindungan,” tutupnya. (wa)