Gaji ke-13 PNS Cair Mulai 1 Juli 2022

PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah berencana akan mencairkan gaji ke-13 untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan ASN (Aparatur Sipil Negara) mulai 1 Juli 2022.

“Untuk ASN bulan Juli, akan mendapatkan gaji pokok atau gaji bulanan, kemudian gaji 13, TPP 13 dibayar 50% dan TPP biasa,” Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Bangka Belitung, Bondan Sasongko, Senin (27/6/2022) di Pangkalpinang.

Dia mengatakan, saat ini Bakeuda sudah menyiapkan anggaran, tinggal menunggu Pengajuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Bakueda.

“Kalau gaji induk bulan Juli ini akan kita  bayar per-1 Juli, jadi silahkan disampaikan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk OPD pada tanggal 30 Juni,” katanya.

Baca Juga  Kapolres Bangka Barat Tantang Bocah Hebat! Turnamen Mini U-12 Siap Digelar

Bondan menambahkan, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai pada 30 Juni. Tapi, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli.

“Untuk gaji 13 silahkan mengajukan SPP dan SPM nya mulai diberikan tanggal 1 Juli. Dan tanggal 4 Juli baru ditransfer untuk TPP 13 sebesar 50%, yang mana tergantung OPD masing-masing sudah disiapkan anggarannya,” tutupnya. (wa)

Leave a Reply

zh-CNenides