PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah berencana akan mencairkan gaji ke-13 untuk PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan ASN (Aparatur Sipil Negara) mulai 1 Juli 2022.
“Untuk ASN bulan Juli, akan mendapatkan gaji pokok atau gaji bulanan, kemudian gaji 13, TPP 13 dibayar 50% dan TPP biasa,” Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Bangka Belitung, Bondan Sasongko, Senin (27/6/2022) di Pangkalpinang.
Dia mengatakan, saat ini Bakeuda sudah menyiapkan anggaran, tinggal menunggu Pengajuan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Bakueda.
“Kalau gaji induk bulan Juli ini akan kita bayar per-1 Juli, jadi silahkan disampaikan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk OPD pada tanggal 30 Juni,” katanya.
Bondan menambahkan, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) sudah bisa dilakukan setelah proses rekonsiliasi gaji atau mulai pada 30 Juni. Tapi, pembayarannya mulai diberikan pada 1 Juli.
“Untuk gaji 13 silahkan mengajukan SPP dan SPM nya mulai diberikan tanggal 1 Juli. Dan tanggal 4 Juli baru ditransfer untuk TPP 13 sebesar 50%, yang mana tergantung OPD masing-masing sudah disiapkan anggarannya,” tutupnya. (wa)