Pasutri di Mentok Jadi Pengedar Narkoba 

Pasutri saat diamankan di Pos Satresnarkoba Polres Bangka Barat. 

MENTOK, LASPELA  — Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial MS (44) dan SP (38) diringkus tim gabungan Polsek Mentok dan Satresnarkoba Polres Bangka Barat, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Keduanya tak berkutik saat diringkus pada Senin (26/5/2025), di gang dekat kediamannya di Jalan Menara Air, Kecamatan Mentok, Babar.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas Iptu Yos Sudarso mengatakan, tersangka menyembunyikan barang haram tersebut pada kantong plastik jajanan.

Baca Juga  Kasatpolairud Benarkah Penangkapan Tambang Ilegal Teluk Inggris 

“Barang bukti yang disita diduga sabu seberat 5,26 gram, timbangan digital, sejumlah plastik klip kosong, dan dua unit handphone yang diduga digunakan dalam transaksi,” katanya, Selasa (27/5/2025).

Selain itu, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Mio Sporty tanpa plat nomor, satu jaket berwarna kuning, serta beberapa perlengkapan lain yang digunakan untuk menyamarkan kegiatan mereka.

Baca Juga  Dukung Pendidikan Anak Usia Dini, PT Timah Fasilitasi Pentas Seni  TK Stannia Mentok 

Iptu Yos mengatakan, penangkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas rumah pasutri itu.

Leave a Reply