MUI Perbolehkan Sapi PMK untuk Kurban, Tapi Ada Syaratnya!

SUNGAILIAT, LASPELA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebutkan jika sapi yang terkena penyakit mulut dan kuku (PMK) kategori ringan, dan masih diperbolehkan untuk kebutuhan kurban.

Hal itu sesuai fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 yang dihasilkan pada Kongres Halal Internasional Majelis Ulama Indonesia beberapa hari lalu di Bangka Belitung (Babel).

“Sapi PMK dengan kategori ringan dapat dilihat dari bentuk tubuhnya yang masih gemuk, tidak pincang, hanya keluar sedikit air liur dari mulut, dan kukunya tidak lepas,” kata Ketua MUI Babel Zayadi Hamzah, di Sungailiat, Jumat (17/6/2022).

Pihaknya diakui Zayadi, telah bekerja sama dengan tim kesehatan hewan untuk memastikan status PMK ringan pada sapi dan kambing. Karena menurutnya, tim tersebut yang mempunyai kewenangan untuk menetapkan kondisi hewan.

Selain itu, mantan Rektor IAIN SAS Bangka Belitung ini juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam memilih hewan kurban, serta harus mengutamakan sesuai syariat Islam.

“Sapi yang sudah diperbolehkan untuk kurban usia dua tahun, dan satu tahun untuk kambing atau domba,” jelasnya.

Diketahui, sejak ditemukan sebaran varian PMK di Kabupaten Bangka pada 26 April 2022, sampai sekarang total kasus PMK mencapai 492 ekor sapi, 462 ekor sapi diantaranya sembuh, 3 ekor sapi mati, 18 sapi dipotong paksa, dan 7 ekor sapi lainnya masih dalam tahap pengawasan tim kesehatan hewan. (mah)