MUNTOK, LASPELA — Seorang pemuda berinisial J (26) yang sempat dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara kecelakaan lalu lintas di Bangka Barat (Babar) beberapa waktu lalu dinyatakan bebas dari tuntutan hukum. Putusan tersebut setelah penerapan restorative justice, atau keadilan restoratif oleh Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Helena Octavianne mengatakan kebebasan didapatkan setelah restorative justice yang diajukan oleh tersangka J, disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Republik Indonesia, pada Kamis (13/1/2022) kemarin.
“Kami menghentikan penuntutan berdasarkan upaya keadilan restoratif yang telah terpenuhi terhadap tersangka berinisial J, ” ungkapnya, Jumat (14/1/2022).
Tersangka berinisial J, oleh Jaksa Penuntut Umum disangkakan telah melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ada beberapa pertimbangan tersangka J dapat memperoleh restorative justice, salah satunya telah melakukan perdamaian tanpa syarat dengan korban, yang dilakukan pada Rabu (5/1/2022) lalu.
Leave a Reply