Bea Cukai Pangkalpinang Musnahkan 3,912 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp3,9 Miliar

PANGKALPINANG, LASPELAKantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Pangkalpinang berhasil musnahkan 195.637 bungkus rokok ilegal dengan total 3.912.740 batang pada tahun 2020.

Pelaksanaan pemusnahan dihadiri Kepala KPPBC TMP C Pangkalpinang, Yetti Yulianty, Kepala Kantor KPKNL Pangkalpinang, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Fahma Sari Fatma. Acara pemusnahan dilaksanakan pada Rabu (3/2/2021) pagi, bertempat di Komplek Bea Cukai Pasir Garam Pangkalpinang.

Adapun pemusnahan BMN eks barang hasil penindakan dilakukan dengan cara dibakar yang tujuannya adalah merusak atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang sehingga tidak dapat dipergunakan.

Dalam kesempatan ini, Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Yetti Yulianty mengatakan keseluruhan nilai barang dari hasil penindakan tersebut diperkirakan sejumlah Rp3,961 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp1.772 miliar.

“Pemusnahan Barang Milik Negara kali ini sebanyak tiga kali lipat jumlah rokok yang ditegah dari tahun sebelumnya, yaitu 195 637 bungkus atau total 3.912.740 batang rokok ilegal. Hal ini membuktikan bahwa Pengawasan KPPBC TMP C Pangkalpinang semakin kuat,” ujarnya.

Ia menyebutkan, Bea Cukai Pangkalpinang tidak goyah untuk terus melaksanakan tugasnya terutama sebagal Community Protector untuk mencegah barang-barang yang dapat mengganggu bahkan membahayakan kesehatan masyarakat.

Tak hanya itu, hal tersebut juga merupakan bentuk kegigihan KPPBC TMP C Pangkalpinang dalam bertugas sesuai fungsinya sebagai Revenue Collector yang turut berperan dalam pengoptimalan penerimaan Negara.

“Meski kondisi pandemi Covid-19 yang masih saja merebak, tidak menyurutkan aksi Bea Cukai Pangkalpinang untuk memberantas peredaran rokok legal,” jelasnya.

Yetti mengungkapkan, rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tegahan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Pangkalpinang melalui kegiatan operasi pasar.

Barang tersebut dinyatakan illegal dengan berbagai jenis pelanggaran pasal 29 ayat (1) UU No. 39 tahun 2007 tentang Cukai, yaitu: pertama tanpa dilekati pita cukai (polos), kedua dilekati pita cukai yang bukan haknya, ketiga menggunakan pita cukai tidak sesuai jenis atau golongan, dan keempat dilekati pita cukai palsu atau bekas.

“Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan partisipasi dari unsur instansi pemerintah terkait dan masyarakat untuk meningkatkan sinergi dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun dalam melindungi negara dari peredaran barang-barang berbahaya,” tutupnya.(wa)