banner 728x90

Paripurna DPRD Bateng Tentang Pengumuman Pemberhentian Bupati Bateng Digelar Jumat Ini

banner 468x60
FacebookTwitterWhatsAppLine

KOBA, LASPELA– Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bangka Tengah (Bateng), Batianus mengungkapkan bahwa DPRD Bateng akan menggelar rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Bateng Ibnu Saleh (Almarhum) yang dijadwalkan akan digelar Jumat pekan ini (16/10/2020).

Batianus mengatakan bahwa pelaksanaan rapat paripurna tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang didalamnya mengatur tentang pemberhentian bupati karena meninggal dunia maksimal dilakukan oleh DPRD melalui rapat paripurna setelah 10 hari kerja meninggalnya bupati.

banner 325x300

“10 hari kerjanya berarti kan paling lambat itu pada hari Jumat (16/10/2020). Kami tidak bisa terburu-buru, harus konsultasi dulu karena hal ini jarang terjadi, pertimbangan situasi pandemi covid-19 di Bateng juga, serta menghormati kawan-kawan di beberapa fraksi yang kemarin masih berduka,” kata Batianus, Senin (12/10/2020).

Batianus menerangkan bahwa unsur pimpinan DPRD Bateng juga harus melakukan rapat perubahan jadwal pada Hari Rabu (14/10/2020) terkait paripurna tersebut.

Menurutnya, ada hal lain yang diatur dalam undang-undang bahwa apabila DPRD tidak melaksanakan paripurna pemberhentian bupati 10 hari kerja sejak meninggalnya bupati, maka akan diambil alih oleh gubernur, dan DPRD sifatnya hanya mengumumkan pemberhentian dan akan mengusulkan pemberhentian tersebut ke gubernur, untuk kemudian akan dilanjutkan gubernur ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Yang jelas bupati definitif tetap ada, cuma prosesnya harus sampai pada Kemendagri, bukan hanya di tingkat DPRD. Berita acara pemberhentian nanti akan dikirimkan ke gubernur, dan akan diproses oleh gubernur selama lima hari kerja, baru surat itu ke Kemendagri,” pungkas Batianus.(jon)

banner 325x300
banner 728x90
Exit mobile version