Gara-gara Gadaikan Mobil Rental, Oknum PNS Harus Mendekam Dipenjara

BANGKA BARAT, LASPELA– Satreskrim Polres Bangka Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan serta pencurian 1 unit mobil rental. Dari kasus ini polisi berhasil meringkus dua orang yakni HD (44), laki laki seorang Buruh Harian beralamat di Kp Keranggan Atas RT.002 RW.010 Kel. Tanjung Muntok Bangka Barat, dan satunya oknum PNS berinisal MY (40) perempuan, beralamat di Kampung Teluk Rubiah Laut RT.002 RW.015 Kelurahb Tanjung Muntok Bangka Barat.

Dari keterangan polisi, modus yang dilakukan pelaku ialah dengan melakukan sewa mobil kemudian unit mobil tersebut lalu digadaikan dengan pihak lain.

“Dengan modus bahwa mobil tersebut dirental, kemudian ternyata digadaikan kepada orang lain, sehingga korban ataupun pemiliknya merasa dirugikan,” jelas Kasat Reskrim Andri Eko Setiawan.SH.S.I.K saat menggelar konfrensi pers di Mapolres Bangka Barat, Sabtu (04/07/2020).

Kasat Reskrim menambahkan, HD berperan merental mobil milik korban / pelapor kemudian mengantarkannya kepada saksi Ilham untuk digadaikan.
Tersangka inisial MY berperan menyuruh tersangka HD untuk merental mobil kemudian mengantarkannya kepada saksi Ilham untuk digadaikan.

Uang hasil dari penggelapan tersebut disebutkan Kasat Reskrim digunakan pelaku untuk membayar hutang.

Adapun barang bukti yang berhasil didapatkan yakni 1 ( satu ) unit mobil Toyota type New Avanza 1,3 G M/1 lembar STNK, 1 lembar surat persyaratan dan ketentuan rental Trans Rent Car yang ditanda tangani.

“Kedua Pelaku akan dijerat Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana untuk HD, sertaPasal 372 Jo 55 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun kepada MY,” imbuh Kasat Reskrim.(*)