TANJUNGPANDAN, LASPELA- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meloloskan PKPI, PBB, dan Partai Idaman ke proses pendaftaran Pemilu 2019. Bawaslu menyatakan, KPU telah melakukan pelanggaran administrasi tentang tata cara pendaftaran parpol melalui Sipol.
Sidang ini digelar di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakpus, Rabu (15/11/2017), dan dipimpin Ketua Bawaslu RI, Abhan SH. Bawaslu menyatakan Sipol bukan syarat wajib bagi parpol yang ingin mendaftar untuk Pemilu 2019.
“Sipol bukan instrumen pendaftaran yang diperintahkan UU Pemilu sehingga sipol bukan kewajiban pendaftaran bagi partai politik untuk menjadi calon peserta pemilu,” jelas Abhan dikutip dari Detik.com
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PBB Kabupaten Belitung H Kasbiransyah bersyukur partainya lolos untuk ikut pada pemilu tahun 2019.
Semula ini sudah menyakini PBB akan lolos. Sebab berdasarkan hardcopy yang diserahkan ke KPU, PBB sudah melengkapi berkas ambang batas yang disyaratkan. Bawaslu memutuskan KPU harus memperbaiki tata cara dan prosedur pendaftaran parpol. KPU juga diwajibkan memeriksa dokumen secara fisik.
Dengan demikian, syarat sipol untuk pendaftaran parpol peserta pemilu gugur. KPU diwajibkan mematuhi putusan ini 3 hari sejak pembacaan putusan.
Menurut Biran sapaannya, sesuai instrukri Ketua Umum PBB, Prof. Yusril Ihza Mahendra, seluruh DPC segera bersiap menghadapi pemilu 2019. Sesuai instruksi juga seluruh Indonesia akan dipasang bendera PBB sebagai tanda keikutsertaan dalam pemilu mendatang. (Jun)