Ernadi menambahkan, kondisi ini tidak hanya dialami oleh Kabupaten Beltim, namun juga seluruh daerah di Indonesia.
Bahkan, menurutnya, di daerah lain ada yang sudah tidak mempunyai blangko sama sekali.
“Kita masih sisa sedikit, satu hari habis. Itu pun untuk keadaaan yang mendesak. Kita terus ngajukan blangko, bahkan sudah lama tapi belum turun,” ujar Ernadi.
Sebagai pengganti, Ernadi mengatakan Disdukcapil menerbitkan surat keterangan pengganti sementara e-KTP.
Merujuk Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), surat keterangan pengganti e-KTP tersebut sah secara hukum.
“Dengan adanya kendala ini kita himbau ke masyarakat, untuk bersabar dengan kepemilikan surat keterangan pengganti. Nantinya pun pas masa berlakunya 6 bulan sudah habis bisa diperpajang lagi,” ujar Ernadi.
Untuk diketahui, berdasarkan data Disdukcapil Beltim, total jumlah penduduk Kabupaten Beltim mencapai 119.261 jiwa (per semester II Juli – Desember 2016).
Dari total jumlah tersebut, 84.962 jiwa sudah wajib memiliki KTP, namun baru 81.274 jiwa sudah melakukan perekaman data. Sedangkan 71.960 orang diantaranya sudah memiliki E-KTP. (jun/DiskominfoBeltim)
Leave a Reply