Biaya Pengurusan STNK Motor Naik 100 Persen, Ini Alasannya

Ilustrasi

Sri Mulyani menuturkan, ada beberapa tarif layanan oleh Kementerian/Lembaga akan naik di 2017 seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan. Pendapatan dari jasa layanan ini akan masuk pada pos PNBP tahun depan. Salah satu yang mengalami kenaikan tarif adalah biaya pengurusan STNK.

“Jadi PNBP Kementerian/Lembaga akan selalu disesuaikan dari faktor inflasi atau servisnya yang lebih baik. Tarif yang ditentukan Kementerian/Lembaga harus mencerminkan tingkat kualitas pelayanan, jadi harus menggambarkan bahwa pemerintah lebih efisien, terbuka, tapi masyarakat juga bersedia membayar sesuai tingkat jasa yang diberikan pemerintah,” ujar Sri Mulyani.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian seperti dikutip CNN Indonesia menyebutkan, kenaikan tarif STNK dan BPKB berdasarkan temuan BPK dan DPR.
Menurutnya, BPK menemukan bahwa harga material untuk pembuatan STNK dan BPKB telah mengalami peningkatan. Sementara Banggar DPR menilai peningkatan daya beli masyarakat pada kendaraan bermotor harus dimanfaatkan agar bisa menambah penghasilan negara.

Leave a Reply