Sedangkan jika sebelumnya penerbitan BPKB untuk sepeda motor baru atau pindah kepemilikan akan terkena tarif Rp 80 ribu, maka dengan peraturan baru itu biayanya menjadi Rp 225 ribu. Dan untuk pemilik sepeda motor yang bermaksud memutasi kepemilikan ke daerah lain akan dikenai biaya Rp 150 ribu, sebelumnya biaya tersebut hanya separuhnya.
Alasan Biaya Naik
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan alasan biaya pengurusan STNK dan BPKB naik hingga 100 persen mulai 6 Januari 2017. Alasan utama karena kedua jenis layanan yang menjadi fungsi Kepolisian RI.
“Polri sejak 2010 atau sudah 7 tahun tidak pernah melakukan penyesuaian tarif, jadi sekarang Kepolisian RI memperbaiki servis ke masyarakat untuk pengurusan STNK, dan lainnya,” ujar Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Untuk diketahui, Penerimaan Negara Bukan Hibah (PNBP) ditargetkan mencapai Rp 250 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017. Target ini naik dari patokan di APBN-P 2016 sebesar Rp 245,08 triliun dan realisasinya melebihi target yakni sebesar Rp 262,36 triliun atau 107 persen.
Leave a Reply