“Karena 18,7 juta pelanggan tersebut kriterianya mampu. Maka dari itu disamakan dengan pelanggan yang 1.300 VA,” ujarnya Senin (2/1).
Namun sayangnya, Made belum mendapat angka yang detil mengenai penghematan untuk PLN dengan adanya pencabutan subsidi listrik tersebut. Ia hanya bilang, tidak ada efek apa-apa terhadap PLN dengan adanya pencabutan subsidi itu. Karena, subsidi merupakan dana talangan yang diberikan kepada PLN untuk pelanggan 900 VA.
Dicabutnya subsidi itu hanya dialihkan ke yang lain. Itu kan beban negara. Untuk pengehmatan mesti ada hitung hitungan dulu,” katanya.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerjasama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sujatmiko menerangkan, kenaikan tarif listrik pelanggan 900 VA itu sesuai dengan Permen ESDM No 28/2016 Tentang Tarif Listrik Yang Disediakan Oleh PLN.
“Untuk menstabilkan proses transisi, maka Pelanggan Rumah Tangga mampu 900 VA mengalami penyesuaian tarif secara bertahap mulai 1 Januari – 28 Februari. 1 Maret – 30 April, dan mulai 1 Mei 2017 masing-masing sebesar 32%,” ungkapnya kepada KONTAN, Senin (2/1).
Leave a Reply