Polisi Minta Pertamina Jadi Saksi
PANGKALPINANG, LASPELA– Polsek Bukit Intan Pangkalpinang menunjukan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan penipuan oleh tersangka M.Reza selaku Bos Elpiji. Polisi akhirnya melimpahkan tersangka ke Lapas Tuatunu, Selasa (29/11/2016) kemarin.
Penyerahan perkara Direktur CV. Nur, pemasok gas elpiji dari wilayah Jalan Masjid Jamik, Pangkalpinang tersebut setelah penyidik mengumpulkan semua saksi dan bukti yang cukup.
Kapolsek Bukit Intan Pangkalpinang, AKP Hendratmoko mengatakan, pihaknya sesegera mungkin menyelesaikan perkara tersebut. Menurutnya, setelah semua unsur terpenuhi baik bukti maupun saksi, penyidik siap melimpahkan berkasnya ke Jaksa.
Saat ini, pihaknya sudah menitipkan tersangka ke Lapas dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan.
“Tersangka sudah kita kirimkan ke Lapas. SPDP-nya sudah kita sampaikan ke Jaksa. Kita tinggal menunggu pihak Kejaksaan untuk memprosesnya. Apa yang dianggap kurang oleh Jaksa akan kami lengkapi untuk segera disidangkan,”ujarnya.
Leave a Reply