M. Reza, Oknum Penipu Gas Elpiji Dititip di Lapas Tuatunu

Polisi Minta Pertamina Jadi Saksi

PANGKALPINANG, LASPELA– Polsek Bukit Intan Pangkalpinang menunjukan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan penipuan oleh tersangka M.Reza selaku Bos Elpiji. Polisi akhirnya melimpahkan tersangka ke Lapas Tuatunu, Selasa (29/11/2016) kemarin.

Penyerahan perkara Direktur CV. Nur, pemasok gas elpiji dari  wilayah Jalan Masjid Jamik, Pangkalpinang tersebut setelah penyidik mengumpulkan semua saksi dan bukti yang cukup.

Kapolsek Bukit Intan Pangkalpinang, AKP Hendratmoko mengatakan, pihaknya sesegera mungkin menyelesaikan perkara tersebut. Menurutnya, setelah semua unsur terpenuhi baik bukti maupun saksi, penyidik siap melimpahkan berkasnya ke Jaksa.

Saat ini, pihaknya sudah menitipkan tersangka ke Lapas dan  menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke pihak Kejaksaan.

“Tersangka sudah kita kirimkan ke Lapas. SPDP-nya sudah kita sampaikan ke Jaksa. Kita tinggal menunggu pihak Kejaksaan untuk memprosesnya. Apa yang dianggap kurang oleh Jaksa akan kami lengkapi untuk segera disidangkan,”ujarnya.

Selain itu, Kapolsek mengaku sudah meminta pihak Pertamina untuk dimintai keterangan terkait permasalahan ini.  Namun pihak Pertamina sampai saat ini belum datang ke Mapolsek. “Untuk melengkapi berkas kita juga meminta dan mengundang Pertamina untuk kita mintai keterangan sebagai saksi. Tapi mereka belum hadir,”tukasnya.

Berdasarkan pantauan Wartawan, kemarin, tersangka yang digiring dari Sel Tahanan Mapolsek Bukit Intan itu terlihat lesu.

Terima Uang Rp220 Juta

Di hadapan wartawan, Reza mengaku memang menerima uang senilai Rp220 juta dari korban/pelapor. Namun uang itu tidak ia gunakan untuk menjalankan modalnya seperti perjanjian awal. Namun digunakan untuk keperluan pribadinya. “Ya 220. Bukan untuk beli mobil atau apa. Tapi saya pakai untuk usaha TI (Tambang Inkonvensional-red),”ujarnya.

Reza mengaku sempat ingin mengembalikan uang itu, namun hanya separuhnya saja. Namun tanpa perjanjian apapun. Sehingga korban enggan menerimanya karena takut sisanya tidak dibayarkan lagi.

Hingga ditangkap, Reza tidak membayar sedikitpun uang korban. “Sempat mau saya bayar tapi setengah. Gak ada uang lagi,”katanya memelas.

Sebelumnya, Reza dijebloskan ke Sel Tahanan Polsek Bukit Intan sejak Rabu (16/11/2016). Reza diduga melakukan penggelapan uang rekan bisnisnya, Yunizar Nur Djia (44) warga Jalan Ahmad Yani Taman Sari Pangkalpinang senilai Rp220 juta.

Dari data yang dihimpun, penipuan itu  terjadi saat korban diminta untuk menanamkan modal pada usaha Reza. Uang itu rencananya sebagai modal dijamin dengan surat Loading Order (LO)Elpiji 3 Kg dari tersangka.

Korban memberikan uang senilai Rp 150 juta kepada tersangka untuk usaha itu. Namun stelah menunggu beberapa waktu ternyata Reza tak menepati janjinya.

Saat ditemui korban, bukannya mengembalikan uang itu, Reza malah kembali menawarkan janji serupa lagi. Tersangka kembali meminta uang korban senilai sekitar Rp 70 juta untuk alasan tambahan usaha.

Korban beberapa kali menagih janji. Tapi Reza tak mau mengembalikan uang tersebut. Bahkan Reza sulit untuk dihubungi dan ditemui. Korban akhirnya melaporkan ke Polsek Bukit Intan, Jumat(4/11/2016) lalu.

Penulis: Yudhi Aprianto