TOBOALI, LASPELA – SL (59) seorang warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) terancam hukuman pidana penjara 15 tahun, usai melakukan rudapaksa terhadap korban J yang masih anak dibawah umur pada Sabtu (29/10/2022) lalu sekira pukul 23.00 WIB.
“Terhadap pelaku terancam Pasal 81 ayat (1) atau (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindugan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kasat Reskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana di Toboali, Senin (14/11/2022).
Lanjutnya pria paruh baya itu tega melakukan perbuatan tak senonoh terhadap J (12) yang tak lain anak sahabatnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Pelaku ditangkap saat berada di kediamannya pada Jum’at (11/11/2022) sekira pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.
Satreskrim berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan pelaku dengan korban, berupa sehelai baju kaos lengan pendek hitam bertuliskan contemporary USA 09, sehelai celana panjang jeans warna biru, sehelai kain sarung putih motif coklat dan satu unit Hp merk Oppo A5s warna biru hitam.
Berdasarkan laporan kronologis bermula saat korban dan ayahnya sedang tidur di rumah pelaku pada Sabtu (29/10/2022) lalu.
Saat ayah korban sedang tidur, korban yang berbeda kamar dengan ayahnya tiba-tiba keluar dari kamar hendak ke kamar kecil yang sebelumnya sudah meminta izin ke ayahnya.
“Setelah malam hari sekira pukul 22.30 WIB, ayah korban terbangun mendengar korban membuka pintu kamar dan korban izin ke ayahnya untuk buang air kecil, setelah itu ayah korban melanjutkan tidur, namun setelah beberapa lama korban tidak juga kembali ke kamarnya, lalu ayah korban mencari korban ke teras depan dan sekeliling rumah pelaku namun tidak menemukan korban,” ungkapnya.
Ayah korban duduk di kursi ruang tamu dan memanggil “Neng…neng….neng…neng, lalu pada panggilan keempat dengan suara agak keras lalu keluarlah korban dari kamar pelaku menggunakan handuk dan baju dan disusul oleh pelaku keluar dari dalam kamar dengan keadaan menggunakan kain sarung tanpa baju.
“Ayah korban berbicara kepada pelaku, tidak menghargai dirinya lagi, padahal meraka ini bersahabat,” ujar AKP Chandra menirukan pembicaraan ayah korban.
Untuk mengetahui perbuatan pelaku, ayah korban menyusul korban ke dalam kamar dan bertanya kepada korban, apa yang dilakukan di dalam kamar pelaku.
“Korban menjawab bahwa dirinya dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku,” jelasnya.
Usai mendengar cerita buah hatinya, ayah korban mengajak korban pergi dari rumah pelaku dan sempat disusul pelaku untuk berhenti.
“Sempat disusul oleh pelaku, tapi ayah dan korban tidak menggubris dan meneruskan perjalanan ke arah Sadai dan pelaku memutar balik ke arah Toboali, kemudian melaporkan hal itu ke polisi,” tandasya. (Pra)