DPRD Basel Dukung Warga Tolak Keberadaan Tambang Timah di Desa Pergam

* Harap Dirjen Minerba Cabut Izin PT PMK

TOBOALI, LASPELA – Puluhan masyarakat dari Desa Pergam, Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel) kembali beraudiensi dengan para legislator di ruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Audiensi terkait persoalan aktivitas tambang timah di Desa Pergam itu dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Basel, Samson Asrimono didampingi Ketua Komisi III, Armadi lalu Wakil Ketua Komisi III, Musani, Sekretaris Komisi II, Wendy serta Anggota Komisi III, Berry Febrianto.

Turut hadir dalam pertemuan itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Basel, Hepi Nuranda, Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan (DPPP) Basel, Gatot Wibowo lalu Kepala Badan Penelitian dan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Basel, Herman kemudian Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Toboali Fahrorozi serta Camat Air Gegas, Yon Salakari.

Kepala Desa (Kades) Pergam, Sukardi, menuturkan kedatangan pihaknya ke gedung mahligai DPRD Basel, tidak lain dan tidak bukan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat atas penolakan aktivitas tambang timah di desa Pergam oleh PT Prisma Multi Karya (PMK).

“Kami harap dewan bisa menindaklanjuti aspirasi kami hari ini ke tingkat yang lebih tinggi, begitu juga kami mohon kepada Pj Gubernur Babel karena ini menyangkut khalayak umum danĀ  masyarakat tetap menolak,” kata Sukardi di Toboali, Jum’at (7/10/2022).

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua DPRD Basel, Samson Asrimono, menyebutkan permintaan penolakan masyarakat Desa Pergam dalam audiensi itu akan segera ditindaklanjuti.

“Masyarakat menolak terkait tambang di Desa Pergam oleh PT PMK. Artinya, kami selaku wakil rakyat Basel khusus daerah pemilihan (Dapil) dua akan mewakili mereka dan ikut menolak dan siap menindaklanjuti persoalan ini,” jelas Samson.

Samson melanjutkan hasil audiensi ini akan disampaikan DPRD ke pemerintah provinsi melalui Pj Gubernur Babel, Ridwan Djamaluddin yang merangkap jabatan sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Kami akan merekomendasikan izinnya perusahaan dicabut, sebab izin-izinnya lengkap dan legal sesuai pernyataan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben), kewenangan kami hanya sebatas itu, beda hal kalau perusahaan bekerja ilegal,” ujar Samson yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat Basel.

Ia berharap Pj Gubernur Babel dapat mencabut izin PT PMK yang merupakan afiliasi PT Refined Bangka Tin (RBT) Group dalam operasi tambang timah di Desa Pergam. Sebab di lapangan aktivitas tersebut mendapatkan penolakan masyarakat yang berpotensi merusak lingkungan.

“Kita berharap Pj Gubernur yang juga Dirjen Minerba untuk mencabut IUP milik PT PMK yang keberadaan tambang timah itu dapat merusak sumber air bersih dan lingkungan,” tandasnya. (Pra)