Pengacara Secarpiandy Dilaporkan Berkali-kali

Kasus penggelapan, Pencemaran nama baik dan Pelecehan Institusi Polri

PANGKALPINANG, LASPELA– Pengacara Secarpiandy berkali-kali dilaporkan ke pihak kepolisian. Sebelumnya, ada tiga laporan dugaan penggelapan dan penipuan uang. Pada Rabu 22 Februari 2017, Secarpiandy Kembali dilaporkan dengan 3 laporan atas dugaan pidana berbeda ke Mapolda Babel.

Itu berarti ada enam laporan yang sedang menanti Pengacara asal Babel yang bermukim di Jakarta tersebut.

3 laporan pidana terbaru tersebut yakni dugaan pencemaran nama baik terhadap Wakil Ketua DPRD Babel Deddy Yulianto, dugaan pencemaran nama baik terhadap pengacara Chandra Marpaung, dan dugaan pelecahan institusi Polri oleh Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Babel.

Ketiga dugaan tindak pidana tersebut diduga dilakukan Secar dalam pernyataannya di salah satu media massa di Babel.

Chandra kepada wartawan mengatakan, dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya dan Dedy Yulianto itu dilakukan Secar dengan menyebut adanya suap oleh Deddy dan pencemaran namanya sebagai Advokad.

“Secar menyebutkan ada uang suap untuk meloloskan saudara Pak Dedy Yulianto ‎sebagai anggota dewan. Sedangkan terhadap saya sebagai pengacara, disebut numpang ngetop dan menuduh saya pernah mengaku sebagai pengacara ngetop di Jakarta. Kata-kata itu mencemarkan nama baik saya,” ujar Chandra.

Dia menilai sikap Secarpiandy tersebut melecehkan profesinya sebagai advokat. Dia akhirnya memilih melapor ke Polda Babel, lantaran merasa dirugikan harkat dan martabatnya.

Menurut Chandra, munculnya pernyataan yang diduga menjelekkan nama baik dia dan Deddy selaku kliennya merupakan buntut dari ketiga laporan sebelumnya yakni dugaan penggelapan dan penipuan oleh Secarpiandy yang dilaporkan Rusthianto alias Akong, Sulianto dan Dedy Yulianto.

“Tiga kasus sebelumnya saya juga menjadi Pengacaranya. Malah sekarang melakukan pidana lainnya yang kami laporkan juga. Jadi ada 6 laporan. Semuanya Secarpiandy menjadi terlapor,”jelasnya.

Menurut Chandra, dia bersama Deddy juga sudah bertemu Kapolda Babel Brigjen Pol Anton Wahono. Pihaknya menanyakan perkembangan ketiga laporan yang lama tersebut sekaligus meminta pendapat Kapolda terhadap 3 kasus yang baru dilaporkan tersebut.

‎”Kami ingin mengetahui progres laporan tersebut kepada Kapolda. Ada tiga laporan yang masuk ke Polres Bangka dan Polres Pangkalpinang. Laporan tersebut sudah dilakukan pada Desember 2016 dan Januari 2017 lalu,”tegasnya.

Chandra mengingatkan, ketiga kasus penggelapan tersebut yakni, Deddy Yulianto melaporkan Scarpiandi ke Polres Bangka atas dugaan penggelapan uang milik Deddy. Laporan resmi dibuat pada tanggal 25 Oktober 2016 lalu. Bermula saat Deddy menunjuk Scarpiandi menjadi kuasa hukum untuk melakukan penagihan hutang kepada rekannya di Jakarta sebesar Rp125 juta, namun saat cair Rp50 juta, uang itu tidak disetorkan kepada Deddy.

Sedangkan kasus kedua Scarpiandy dilaporkan ke Polres Pangkalpinang oleh Sulianto atas dugaan penggelapan uang senilai Rp92,5 Juta dari Rp271 juta. Secar juga diduga tidak menyetorkan uang dari tagihan itu.

“Untuk kasus ketiga, Secarpiandy dilaporkan Rusthianto alias Akong, ke Polres Bangka, Sabtu (21/1/2017) lalu. Dugaan penggelapan dan penipuan itu berawal pada 24 Juni 2016 lalu, Akong memberi pekerjaan kepada Secarpiandy berupa penebusan dokumen surat tanah yang dijaminkan di BRI Cabang Koba.

Klien kami memberikan dana sebesar Rp27 juta kepada Secarpiandy untuk mengurus hal tersebut. Dengan rincian Rp24 juta untuk mengurus dokumen dan Rp3 juta untuk memperlancar penyelesaian penebusan jaminan surat tanah tersebut tapi dokumen surat tanah yang dimintakan tak kunjung diberikan “tukasnya.

Kecewa

Ketua DPC PERMAHI Babel, Abdullah Amsah, didampingi pengurus LKBH DPC PERMAHI Babel Aditya dan Arto Aditya menjelaskan, alasan mereka melaporkan Scarpiady karena kecewa dengan pernyataannya di salah satu Media pada tanggal 21 Februari 2017 yang dianggap menghina dan merendahkan Institusi Kepolisian

“Kami meminta penyidik Polda Bangka Belitung untuk mengambil sikap tegas terhadap pelecehan lembaga Kepolisian ini karena Secar menyatakan pihak kepolisian dijadikan alat penekan dan sebagai debtcollector,”tegas Amsah.

Scarpiady dilaporkan PERMAHI Babel ke Polda Babel dengan Pasal 207 KUHP tentang Kejahatan terhadap penguasa umum dengan ancaman pidana Penjara paling lama 1 tahun 6 bulan. Amsah juga mengungkapan akan melaporkan Pelecehan institusi Kepolisian ini ke Kapolri.

Terpisah, Secarpiandy saat dikonfirmasi wartawan mengaku tuduhan tersebut tidak benar. Semua pernyataan itu, katanya menggunakan kata dugaan. Tidak menuduh atau mencemarkan nama baik para pelapor.

“Yang jelas semua pernyataan saya menduga-duga saja. Tidak menyudutkan siapa pun. Kalau terbitnya di media tidak ada kata dugaannya silahkan tanya saja ke wartawannya,”bebernya.

Menurutnya, semua laporan tersebut merupakan upaya Deddy atas permasalahan mereka. “Mungkin Deddy kehabisan cara untuk melawan saya. Yang jelas silahkan kalau mau melapor. Saya tegaskan lagi semuanya pakai kata diduga,”tegasnya.

Penulis: Yudhi Aprianto