Dianggap Urgen, Pemkot Ingin Raperda RTRW Segera Disahkan

PANGKALPINANG, LASPELA – Walikota Pangkalpinang, Maulana Aklil (Molen), menanggapi pernyataan Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang tentang pembahasan tata ruang, Senin (11/10/2021).

Dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang dengan agenda Tanggapan Walikota Terhadap 3 Raperda itu, Molen mengungkapkan urgensi Peraturan Daerah Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang baru.

“Bahwa tahun 2016 telah dilakukan peninjauan kembali RTRW Kota Pangkalpinang tahun 2011-2030 dengan hasil 19,83 persen mengalami perubahan, sehingga mulai tahun 2017 dilanjutkan dengan revisi atas RTRW tahun 2011-2030,” katanya.

Hal ini diikuti dengan pengajuan Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012. Menurutnya, banyak dinamika perubahan peraturan perundang-undangan terkait dengan penataan ruang yang harus diakomodir, dan puncaknya terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Sehingga terjadi perubahan dari revisi menjadi pencabutan untuk menyesuaikan nomenklatur, sistematika, prosedur penyusunan hingga penetapan,” katanya.

Ada beberapa hal yang melandasi hal ini, ialah Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang kepada Badan Pertahanan Nasional, Nomor 11 Tahun 2021, Nomor 13 Tahun 2021, Nomor 14 Tahun 2020, Nomor 15 Tahun 2020.

Dengan ini konsekuensinya, diungkapkan Molen adalah periode perencanaan RTRW Kota Pangkalpinang diganti jadi RTRW Kota Pangkalpinang tahun 2022-2030 berlaku selama 20 tahun.

“Pencabutan ini semata-mata untuk menyesuaikan dengan segala peraturan yang terbaru, karena Pemerintah Kota Pangkalpinang berkomitmen untuk taat asas dan taat prosedur, khususnya dalam memenuhi keseluruhan tahapan dan dokumen yang diperlukan dalam penyusunan RTRW,” ujarnya. (dnd)