PANGKALPINANG, LASPELA – DPRD Kota Pangkalpinang, Jum’at (10/2/2017) menggelar rapat Paripurna keenam belas, masa Persidangan II Tahun 2017. Untuk mendengarkan penjelasan Pemkot Pangkalpinang terhadap 2 (dua) Raperda tentang pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan Raperda Kota Pangkalpinang tentang perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Agenda Paripurna ini, tidak dapat dihadiri oleh dua pimpinan DPRD Kota Pangkalpinang yakki Azmi Hidayat dikarenakan sakit dan Abang Hertza karena sedang berkampanye.
Meski demikian satu-satunya Pimpinan yaitu Ketua DPRD Kota Panggkalinang, Marsyahbana yang juga sedang terkena sakit gigi tetap ingin memimpin rapat untuk melanjutkan sidang Paripurna agar berjalan lancar.
“Rapat tetap kami lanjutkan meski hanya saya sendiri yang memimpin. Saya juga sedang sakit gigi tetapi paripurna harus dilaksanakan. Sakit bukan halangan,”ujar Marsyabana.
Sementara, Plt Walikota Pangkalpinang, Muhammad Sopian yang menghadiri Paripurna dalam penjelasannya mengatakan, tujuan pengajuan kedua Raperda ini, untuk mengadakan perubahan terhadap besaran tarif retribusi terhadap kedua Raperda tersebut, dimana penerapan atas tarif retribusi tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang ini.
Lanjutnya, Norma hukum yang dibentuk antara legislatif dan eksekutif dalam peraturan UU sering kali tidak dapat mengikuti perkembangan yang ada di dalam masyarakat, sehingga terhadap suatu peraturan UU perlu dilakukan revisi atau perubahan sehingga dapat sejalan dengan perkembangan yang ada di masyarakat.
“Makanya kita revisi kembali, selain itu perlu dilakukan penambahan atau penyisipan pasal di dalam Raperda tentang perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang sebelumnya tidak diatur dalam Perda tersebut,”ungkapnya.
Menurutnya, secara yuridis, pengertian retribusi daerah merupakan suatu pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan oleh pemerintah daerah, untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Karakteristik retribusi merupakan retribusi dipungut berdasarkan peraturan UU, pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu, adanya prestasi langsung dari negara kepada individu pembayar retribusi berupa jasa, uang hasil retribusi digunakan bagi pelayanan umum berkait dengan retribusi yang bersangkutan dan pelaksanaannya dapat dipaksakan, biasanya bersifat ekonomis,” paparnya.
“Melalui penjelasan ini, kami dari Pemkot Pangkalpinang mengajukan dua Raperda baru kepada DPRD Kota Pangkalpinang untuk dibahas bersama sehingga kedepannya akan menjadi Perda baru bagi Kota Pangkalpinang yang akan menambahkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Kota Pangkalpinang,”katanya. (naf)