Toboali Basel, LASPELA. Badan Pembentukan (Bapem) Peraturan Daerah (Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Bangka Selatan (Basel) tahun 2016 berhasil selesaikan 19 dari 25 Propem Perda yang diprogramkan pada tahun anggaran 2016 menjadi Perda Kab. Basel atau setara dengan 76%.
Enam Raperda tidak bisa diselesaikan dikarenakan adanya peraturan perundangan-undangan baru yg belum diterbitkan turunannya berupa Peraturan Pemerintah (PP) serta kurangnya data pendukung dan rencananya akan diselesaikan di tahun 2017 .
Lima dari Enam Raperda yang tidak bisa diselesaikan tersebut merupakan perda inisiatif dari eksekutif dan 1 perda lagi merupakan inisiatif dari DPRD.
Hal tersebut disampaikan oleh Samsir Patholmuin yang akrab disapa Samsir selaku Ketua Bapem Perda DPRD Kab. Basel
Menurut Samsir 6 Raperda yang belum bisa diselesaikan tersebut antara lain Raperda kemetrologian legal dan standard, Raperda ijin kendaraan diatas air, Raperda Ijin Mendirikan Bangunan, dan Raperda Kinerja dan Disiplin ASN yang merupakan Raperda inisiatif DPRD Basel.
” 6 Raperda yg belum bisa diselesaikan di tahun 2016 dan akan dianjutkan di tahun 2017 tersebut antara lain Raperda kemetrologian legal dan standard, Raperda ijin kendaraan diatas air, Raperda Ijin Mendirikan Bangunan, dan Raperda Kinerja dan Disiplin ASN yang merupakan Raperda inisiatif DPRD Basel “. ungkapnya kepada Laspela melalui pesan Whatapps (WA) pada 03/01/2017
Dirinya optimis kedepannya bisa meningkatkan pencapaian target Propem perda. oleh karena itu dirinya mengharapkan kerjasamanya dengan eksekutif agar dapat mempersiapkan draft perda yg diajukan sehingga tidak terjadi lagi kekurangan data pendukung,
Begitu juga harapannya dengan anggota DPRD yang duduk di Bapem Perda siapapun nanti ketuanya 2.5 tahun ke depan, dirinya berharap agar memiliki tanggung jawab moral dan memiliki komitmen agar disiplin dalam melakukan pembahasan sehingga realisasi Bapem perda tahun anggaran 2017 bisa meningkat dari tahun 2016. (Wins)