Hasil SKB CPNS Diumumkan 30 Oktober, Bagaimana Skema Penentuannya?

Skema penentuan kelulusan SKD dan SKB

JAKARTA, LASPELA – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang digelar se-Indonesia. Pengumuman tersebut berkaitan dengan hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) yang sudah dilaksanakan pada 8-18 Oktober 2020.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kabupaten Bangka Barat (Babar) juga telah mengkonfirmasi akan mengumumkan hasil tersebut pada 30 Oktober sesuai jadwal yang ditetapkan BKN secara serentak di tanggal tersebut. “Jadi kalau tidak ada halangan tanggal 30 nanti akan diumumkan,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bangka Barat, Antoni Pasaribu.

Informasi tersebut tentu akan ditunggu-tunggu oleh para peserta, yang selanjutkan tinggal menunggu masa singgah dan usul penetan NIP. Lantas, apakah para peserta sudah tahu dengan penentuan kelulusan SKB?

Dikutip dari kompas.com, Selasa (27/10/2020), pengolahan hasil SKD dan SKB CPNS 2019 berpatokan pada dua hal. Pertama, pembobotan nilai SKD dan nilai SKB adalah 40 dan 60 persen. Kedua, dalam hal instansi melaksanakan SKB dengan CAT, hasil SKB dengan CAT merupakan nilai utama dengan bobot paling rendah 50 persen dari nilai SKB.

Tidak hanya itu, jika masih sama, penentuan kelulusan akan dilanjutkan dengan prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 23 Tahun 2019. Peraturan tersebut mengatur tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Berdasarkan peraturan tersebut, prinsip dan penentuan kelulusannya adalah sebagai berikut:

– Nilai total hasil SKD yang lebih tinggi Apabila nilai SKD masih sama, penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
– Apabila nilai tersebut masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai IPK bagi lulusan Diploma/Sarjana/Magister.
– Sedangkan untuk lulusan SMA/Sederajat berdasarkan nilai rata-rata yang tertullis di ijazah Apabila nilai masih sama, penentuan kelulusan didasarkan pada usia tertinggi.