Menang Praperadilan, AKBP Frengky:Edukasi Bersama Semua Pihak

AKBP Frengky yushandy S.IK (foto Roni)
KOBA,LASPELA— Menang dalam sidang praperadilan kasus cabul terhadap anak dibawah umur, Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Bangka Tengah (Bateng), AKBP Frengky Yushandy, S.IK katakan bahwa hasil praperadilan sebuah proses Edukasi bagi masyarakat, stackholder dan pihak kepolisian itu sendiri.
“Tertanggal 8 bulan Agustus tahun 2016 kemarin, alahmdulillah Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tersangka cabul anak di bawah umur berinisial RY (31) Warga Kecamatan Sungaiselan,”kata AKBP Yushandy, S.IK kepada LASPELA, Selasa (09/08/2016) di ruang kerjanya.
Menang dalam sidang praperadilan bukan suatu kebanggaan, ataupun gagahan. Praperadilan juga bukan momok yang harus di takuti oleh penyidik Kepolisian. Proses praperadilan merupakan Edukasi bersama kedepan oleh masing-masing pihak terkait, baik itu penggugat, tergugat, stackholder hingga masyarakat umum lainnya untuk lebih paham mengenai Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penegakan hukum.
“Mudah-mudahan kedepan, proses penegakan hukum hinga ke vonis yang dijatuhkan oleh pengadilan di Babel selalu berjalan sesuai SOP,”katanya seraya menyebutkan dengan di tolaknya gugatan praperadilan oleh hakim pada kasus pencabulan anak di bawah umur wilayah hukum Polres Bateng kemarin, artinya dalam menetapkan tersangka oleh pihaknya telah sesuai SOP.
AKBP Frengky berjanji akan lebih teliti lagi dalam proses penetapan tersangka. Pihaknya juga mendukung bagi siapa saja yang ingin menjalani proses praperadilan, karena hal itu merupakan hak daripada Warga Negera Indonesia (WNI) untuk mendapatkan suatu keadilan di mata hukum.
“Intinya. Praperadilan merupakan Edukasi yang harus di pahami bersama. Apapun keputusan hakim yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka harus kita jalani bersama,”pungkasnya.
Sebelumnya, sidang praperadilan perkara penetapan tersangka pencabulan anak di bawah umur, mulai di laksanakan pada tanggal 2 agustus 2016 di Pengadilan Negeri Sungailiat dengan agenda membacakan permohonan praperadilan dihadapan hakim oleh pengacara RY atas nama Budiana rachmawati. Lanjut sidang pada hari kedua tanggal 3 agustus 2016, tiga agenda dilaksanakan sekaligus yakni jawaban termohon, replik dan duplik.
Kemudian agenda pada sidang ke tiga tertanggal 4 agustus 2016, yakni pembuktian surat dan mendengar keteranagan saksi dihadapan hakim. Lalu agenda putusan perkara tertanggal 8 agustus 2016 di menangkan oleh Polres Bateng, karena hakim menolak gugatan dari pemohon.
Saat itu, pihak pemohon menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan termohon pada pemohon (RY-Red) tidak sesuai SOP. Sementara dari pihak Kepolisian menyatakan bahwa penangkapan, penahanan dan penyitaan barang bukti sudah sesuai SOP. (Ron)