PANGKALPINANG, LASPELA – Pemerintah Kota Pangkalpinang tengah mempercepat penyelesaian dokumen lingkungan Rumah Sakit Bakti Timah setelah adanya perubahan kepemilikan dan rencana perluasan lahan fasilitas kesehatan tersebut.
Percepatan dilakukan untuk memastikan izin operasional rumah sakit tidak terhambat, mengingat masa berlaku izinnya akan berakhir pada 18 Desember 2025.
Dalam rapat pembahasan perubahan persetujuan lingkungan PT Bakti Timah Media di Ruang SRC Kantor Wali Kota pada Senin (8/12/2025), Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin (Udin), menegaskan bahwa proses administrasi telah berjalan, namun dokumen lingkungan masih menunggu penyelesaian dari pihak terkait.
“PBG dan PKKPR sudah tuntas, tinggal dokumen lingkungannya yang masih diproses oleh PT Timah. Sementara izin rumah sakit akan segera habis, jadi kita upayakan percepatan,” ujar Prof. Udin.
Ia juga meminta tim teknis kembali turun melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan apakah dokumen lingkungan sebelumnya masih relevan.
Penambahan lahan oleh pihak rumah sakit diketahui hanya berupa area parkir, sehingga Pemkot menilai ada kemungkinan dokumen lama tetap dapat digunakan.
“Kita cek dulu kondisinya. Kalau penambahan hanya parkir dan tidak terkait ruang pelayanan berisiko, bisa saja dokumen lama masih dipakai. Keputusannya berdasarkan rekomendasi DLH,” jelasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang, Bartholomeus Suharto, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat dengan melakukan pengecekan lapangan pada hari yang sama.
Ia menegaskan pentingnya memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi faktual sebelum proses administrasi dilanjutkan.
“Secara lisan mereka bilang semuanya sesuai, tapi tetap harus diverifikasi. Jika hasil pengecekan tidak menemukan masalah, tahapan berikutnya bisa segera kita jalankan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan perlunya koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup, Bartholomeus menyebut keputusan tersebut akan bergantung pada hasil pemeriksaan.
Jika tidak ada temuan, proses diperkirakan dapat diselesaikan tanpa harus naik ke tingkat kementerian.
Meski waktu semakin sempit, Bartholomeus optimistis penyelesaian dokumen dapat rampung sebelum batas waktu izin rumah sakit berakhir.
Ia menegaskan dukungan penuh Pemkot terhadap pengembangan sektor kesehatan selama tetap mematuhi ketentuan hukum.
Pemkot Pangkalpinang berkomitmen mengawal seluruh proses perizinan yang dibutuhkan RS Bakti Timah agar pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan. (dnd)







Leave a Reply