SUNGAILIAT, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menemukan lebih dari seratus surat suara untuk Pilkada Ulang yang rusak.
Kerusakan surat suara itu bervariasi, mulai dari robek, cacat, terkena noda tinta pada gambar, hingga bolong.
Sekretaris KPU Bangka, Basuni, mengatakan surat suara rusak itu akan dimusnahkan bersama sisa hasil sortir, yang akan dilakukan pada 25 Agustus mendatang.
Pemusnahan surat suara rusak merupakan prosedur tetap untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan logistik pemilu.
Basuni menegaskan KPU akan melibatkan aparat kepolisian, kejaksaan, hingga Bawaslu dalam proses tersebut.
“Yang rusak maupun yang sisa hasil sortir kemarin itu wajib dimusnahkan, untuk jumlahnya lebih dari 100. Pemusnahan akan dilakukan pukul 16.00 WIB dan dihadiri oleh anggota KPU RI serta Forkopimda,” kata Basuni, Sabtu (23/8/2025).
Sebelumnya, Basuni mengatakan bahwa dalam Pilkada Ulang ini tercatat sebanyak 248.857 lembar surat suara dalam 125 koli, jumlah tersebut sudah termasuk surat suara cadangan sebesar 2,5 persen.
Selain itu terdapat 1 koli berisi 2.000 lembar yang merupakan surat suara PSU, sehingga total keseluruhan surat suara beserta cadangan dan PSU sebanyak 250.857 lembar dalam 126 koli.
Pilkada Ulang Kabupaten Bangka dijadwalkan berlangsung pada 27 Agustus 2025 mendatang, dimana terdapat lima Paslon yang akan berkontestasi, yakni Ferry Insani–Syahbudin, Naziarto-Usnen, Aksan Visyawan-Rustam Jasli, Andi Kusuma – Budiyono, dan Rato-Ramadian. (mah)
Leave a Reply