SUNGAILIAT, LASPELA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka menerima berkas pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Andi Kusuma–Budiyono, di hari pertama pembukaan pendaftaran Pilkada Bangka Ulang 2025, Kamis (26/6/2025).
Ketua KPU Bangka, Sinarto mengatakan, berkas yang diserahkan oleh perwakilan partai pengusung itu akan segera diverifikasi.
“Saya sudah menerima berkas dari perwakilan partai pengusung, dan akan kami verifikasi berkas tersebut,” kata Sinarto.
Proses pendaftaran ini, kata Sinarto, dibuka selama tiga hari, mulai 26 hingga 28 Juni, sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Sementara untuk waktu pendaftaran dibuka sejak pukul 08.00–16.00 WIB untuk hari pertama dan kedua. Namun khusus hari terakhir, layanan pendaftaran akan ditutup hingga pukul 23.59 WIB.
“KPU ini dikenal dengan angka 23.59, karena tahapan biasanya berakhir saat perpindahan jam dan tanggal,” ujarnya.
Sinarto mengimbau seluruh pasangan calon dapat memanfaatkan masa pendaftaran ini sebaik-baiknya.
“Ini Pilkada ulang, jadi seluruh tahapan dimulai dari awal. Dari pencoklitan, pendaftaran, hingga pencoblosan yang dijadwalkan pada 27 Agustus 2025,” kata Sinarto.
KPU menyatakan akan bekerja sesuai prosedur dan aturan yang ditetapkan KPU RI, dengan menjamin prinsip keterbukaan dan objektivitas dalam proses verifikasi bakal calon. (mah)
Leave a Reply