Dinkbud Pangkalpinang Minta Orang Tua Peka Terhadap Data Residu Anak, Jika Diabaikan Berpotensi Tidak Dapat Ijazah

Avatar photo
Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian pada Dindikbud Kota Pangkalpinang, Hermaini, Jumat (9/5/2025)

PANGKALPINANG, LASPELA – Masih ditemukannya Data Residu anak di Kota Pangkalpinang, menjadi salah satu masalah yang harus diselesaikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang, Satuan Pendidikan di Kota Pangkalpinang hingga orang tua dalam penerapan E-Ijazah.

Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian pada Dindikbud Kota Pangkalpinang, Hermaini menuturkan, jika satuan pendidikan untuk lebih aktif dalam mengingatkan kepada orang tua untuk segera mengurus data residu anaknya.

“Menginformasikan kepada orang tua apa saja yang perlu di perbaiki, seperti di Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Kartu Indentitas Anak (KIA) dan lainnya, orang tua harus cepat-cepat mengantisipasi dan langsung ke Dukcapil, karena jika data residu ini tidak cepat ditangani maka anak berpotensi tidak dapat ijazah,” katanya, Senin (12/5/2025).

Ia juga menuturkan, jika saat ini Dukcapil di seluruh indonesia juga mengalami kenaikan pengunjung untuk memperbaiki data-data residu. Untuk itu pihaknya mengimbau kepada orang tua di Pangkalpinang juga untuk berperan aktif, sehingga tidak menghamabat satuan pendidikan dalam menghapus data residu.

“Karena jika orang tua tidak ikut berperan, dan ijazah anaknya tidak ada jangan menyalahkan satuan pendidikan. Karena contohnya saja ada satu data anak residu di SD Negeri 35 dan orang tuanya tidak berperan aktif, maka akan kami paksakan orang tuanya untuk ke Dukcapil dan kami jemput,” katanya.

Jika ditemukan dan orang tuanya tidak aktif berperan dan susah untuk ditemui, maka pihaknya akan membuat surat pernyataan bahwa tidak menjadi tanggung jawab Dindikbud Kota Pangkalpinang ataupun Satuan Pendidikan.

Hermaini juga menjelaskan, meskipun tahun ini mulai penerapan E-Ijazah namun anak murid tetap mendapatkan Ijazah Asli secara fisik. Ada aturan terkait ukuran kertas, jenis kertas dan lain sebagainya yang semuanya berdasarkan dengan aturan.

“Nanti ada link yang diberikan untuk E-Ijazah, dimana E-Ijazah ini untuk kemudahan kita jika terjadi kesalahan maka kita mudah memperbaikinya, tapi dibawahnya ada catatan kalau ijazah itu ada Perbaikan,” tuturnya.

Lalu, contohnya saja jika Ijazah hilang, maka tidak perlu lagi melapor ke polisi dan mengikuti beberapa aturan untuk mendapatkan Ijazah, tinggal buka link-nya dan tinggal di print.

“Namun akan ada keterangan jika Ijazah itu bukan asli, tapi sebagai Ijazah pengganti,” tuturnya. (dnd)

Leave a Reply