PANGKALPINANG, LASPELA – Realisasi Pajak Air dan Tanah di Kota Pangkalpinang mencapai Rp147,4 juta, menjadi salah satu realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertinggi untuk Triwulan I. Hal ini dikatakan Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, Rabu (7/5/2025).
Targat Pajak Air dan Tanah pada tahun ini diproyeksikan sebesar Rp350 juta dan sampai saat ini sudah mencapai 42,11 persen. Dengan data ini Yasin yakin jika tahun 2025 target realisasi pajak Pemerintah Kota Pangkalpinang akan tercapai.
Bukan hanya pajak Air dan Tanah, pajak dari sektor lainnya pun menunjukkan trend positif, diantaranya PBJT – Jasa Kesenian dan Hiburan dengan realisasi sebesar Rp1,19 miliar atau mencapai 39,70 persen dari target Rp3 miliar.
Sementara itu untuk Pajak PBJT – Tenaga Listrik dengan realisasi Rp12,12 miliar atau 30,32 persen dari target Rp40 miliar, lalu PBJT – Makanan dan/atau Minuman dengan realisasi Rp8,15 miliar atau 30,20 persen dari target Rp27 miliar dan PBJT – Jasa Perhotelan dengan realisasi Rp1,43 miliar atau 6,17 persen dari target Rp5,5 miliar.
“Walaupun memang target yang terpenuhi masih dibawah 25 persen, kami yakin dan optimis dapat mencapai target atau bahkan lebih dari target yang sudah ditetapkan tahun ini, artinya kita mempunyai progres,” katanya.
Dengan hal ini, membuktikan jika masyarakat Kota Pangkalpinang tahu jika membayar pajak itu penting dan kesadaran untuk membayar pajak itu tinggi.
“Kami terus melakukan inovasi untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak dan memperluas basis pajak, dan di era digitalisasi saat ini kami akan maksimal memanfaatkan teknologi untuk mempermudah masyarakat membayar pajak,” katanya. (dnd)