KPU Basel Verifikasi Berkas 18 Parpol Pendaftar hingga 15 November

Foto; Ilustrasi

TOBOALI, LASPELA– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Selatan (KPU Basel) telah menerima sejumlah pengembalian berkas pendaftaran Parpol peserta pemilu 2019 di KPU Basel. “Terdapat 18 partai politik (Parpol) yang telah menyerahkan berkas atau dokumen kepengurusan dan keanggotaan ke KPU hingga 16 Oktober 2017 lalu,” ucap Ketua KPU Basel, M Ali Syahbana.

Namun, lanjutnya, dari 18 Parpol yang telah mendaftar, terdapat 6 Parpol baru seperti PSI, partai Garuda, partai Idaman, partai Berkarya, partai Perindo dan Pika.

“Kalau secara nasionalnya ada 73 Parpol yang terdaftar di Depkumham. Tapi setiap daerah itukan berbeda-beda. Artinya, tidak semua daerah Kabupaten atau Kota ada kepengurusan dan keanggotaan Parpol,” ujar Ali dikonfirmasi LASPELA, Kamis (19/10-2017).

Ia menambahkan, sebenarnya lebih dari 18 Parpol yang terdaftar di Depkumham. Namun yang menyerahkan berkas ke mereka hanya 18 Parpol. Sedangkan Parpol-Parpol lainnya hanya sebatas konsultasi tanpa menyerahkan berkas kepengurusan dan keanggotaan Parpol.

“Berkas dokumen Parpol yang kita terima kemudian kita lakukan penelitian. Sesuai jadwal tahapannya untuk penelitian sampai tanggal 15 November 2017. Ini kita lagi persiapan untuk rapat pembagian tugas penelitian. Hasil dari penelitian kita kemudian kita serahkan ke KPU Pusat. Hasilnya itu kita upload ke aplikasi Sipol (Sistim Aplikasi Partai Politik) KPU Pusat,” ungkapnya.

Dikatakan Ali, KPU Pusat yang menentukan lulus atau tidaknya verifikasi Parpol tersebut. Hanya saja, kata Ali, sebelum ditentukan KPU Pusat ada massa perbaikan berkas jika dianggap masih kurang lengkap atau belum memenuhi persyaratan. Perbaikan berkas tersebut dilakukan oleh masing-masing Parpol yang dimulai dari tanggal 18 November sampai 1 Desember 2017.

Selain itu, lanjutnya, khusus untuk Parpol lama yang difaktualkan terkait dengan status keanggotaan dan keanggotaan ganda.

“Identitas keanggotaan masing-masing Parpol kita lakukan penelitian, kita sesuaikan identitas tersebut dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KTA (Kartu Tanda Anggota) Parpol, apakah sesuai atau tidaknya antara identitas di KTP dengan di KTA,” jelasnya.

Ali menegaskan, KPU Kabupaten Basel hanya menjalankan tugas dan kebijakan dari KPU Pusat. “Apa yang di intruksikan oleh KPU Pusat, itu yang kami jalankan sesuai dengan aturan,” tutur Ali.

Ia menambahkan, setiap Parpol jumlah anggotanya minimum 168 orang baik Parpol lama, maupun Parpol baru. Jumlah anggota tersebut berdasarkan daftar agregat kependudukan (DAK) di Kabupaten Basel yang berjumlah 168 ribu penduduk. (Tra)

Editor: Stefan H. Lopis