Tingkatkan Layanan Keterbukaan Informasi, Bawaslu Babel Gandeng KI dan KPID

Rapat penguatan kelembagaan terkait keterbukaan informasi hasil pengawasan menjelang tahapan Pemilu dan Pemilihan Serentak tahun 2024, di kantor Bawaslu Babel, Jumat (15/11/2024).

PANGKALPINANG, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat penguatan kelembagaan terkait keterbukaan informasi hasil pengawasan menjelang tahapan pemilu dan pemilihan serentak tahun 2024.

Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Komisi Informasi (KI) serta KPID Bangka Belitung, di Kantor Bawaslu Babel, Jumat (15/11/2024).

Dalam kesempatan ini, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bangka Belitung, Sahirin mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu peran kelembagaan dalam tahapan pelaksanaan pemilu 2024.

“Untuk itu kita menggandeng KI dan KPID ini dalam memberikan informasi terkait tahapan pelaksanaan pemilu sehingga dapat berjalan dengan aman dan lancar,” kata Sahirin kepada awak media.

Selain itu, disampaikan Sahirin pentingnya data informasi Bawaslu ini menjadi informatif ke masyarakat untuk memberikan edukasi kepemiluan dan keterbukaan informasi publik Bawaslu.

“Data dikumpulkan untuk disimpan dan dikelol sebagai pusat informasi selain dikelola Data juga harus dikelola aksesnya agar tidak terjadi kejahatan cyber terhadap data itu sendiri dengan memantau sistem dari riwayat akses agar tidak merusak keamanan data itu sendiri, bila ada penyusupaan bisa dideteksi secara langsung yang bisa dilakukan kolaborasi bersama pihak ke tiga,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPID Babel M. Adha Al Kodri menyampaikan bahwa KI dan KPID memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran (P3 dan SPS).

“Adapaun jenis-jenis lembaga penyiaran diantaranya lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran publik lokal, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas, lembaga penyiaran berlangganan,” jelasnya.

Senada disampaikan juga oleh Ketua KI Babel, Ita Rosita. Ia menyebutkan bahwa tugas di KI sendiri menyelesaikan sengketa salah satu sengketa pemilihan dan Pemilukada.

“Tentu kita berharap bahwa progres pelaksanaan pemilihan ini dilakukan secara terbuka, dimana Undang-undang nomor 14 tahun 2008 sudah menjamin bahwa seluruh proses tahapan ini dapat dilaksanakan dengan baik,” sebutnya.

Dia menjelaskan, pihaknya memprediksi sekitar 90 persen ini harus dilakukan secara terbuka, jadi pelaksanaan Pilkada ini di berharap dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar, maka itu di setiap tahapan pelaksanaan kita minta KPU melakukan keterbukaan informasi.

“Adapun informasi tersebut diantaranya pertama informasi berkala dan informasi ini wajib disampaikan kepada publik yang meliputi tahapan, program kegiatan, jadwal kegiatan baik yang diselenggarakan oleh KPU maupun Bawaslu, logistik, partisipasi untuk publik dalam proses sarana dan prasarana,” tuturnya.

“Kita ucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang mana telah melibatkan KI dan KPID sehingga kami bisa berbicara banyak dalam memberikan informasi kepada masyarakat dalam pelaksanaan Pilkada ini,” ungkapnya.

Dia menambahkan, selain itu beberapa indikator bagi setiap badan publik dalam menuju badan publik yang terinformatif harus melalui penilaian yang akan dilakukan oleh KI Babel.

“Setiap badan publik yang akan kami kunjungi dalam hal monev dan visitasi, nanti sesuai dengan indikator berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik akan dinilai sesuai dengan bobot penilaian yang nantinya juga akan dipresentasikan setiap badan publik,” terangnya.

Ita juga berharap melalui kegiatan ini antara KI Babel bersama seluruh Badan Publik di Babel termasuk Bawaslu itu sendiri bersama-sama mengawal hak setiap orang untuk tahu informasi publik.

“Di sini kita sama-sama berproses dalam mengawal keterbukaan informasi publik pada setiap badan publik termasuk pada Bawaslu se-Kabupaten/Kota di Provinsi Babel,” tutupnya. (chu)